Mudahkan KPK Periksa Kasus Mafia Peradilan, Nurhadi Abdurrahman Sekjen MA Mengundurkan Diri

Mudahkan KPK Periksa Kasus Mafia Peradilan, Nurhadi Abdurrahman Sekjen MA Mengundurkan Diri

JAKARTA – Langkah mengejutkan diambil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman. Dia memutuskan mundur dari jabatannya dengan mengajukan pensiun dini. Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi membenarkan informasi tersebut. “Ya, benar Pak Nurhadi mengajukan pensiun dini,” terang dia saat dikonfirmasi kemarin (28/7). Pensiun dini sudah diajukan Nurhadi pada pekan lalu dan sudah diproses oleh MA. Nurhadi Abdurrahman Surat pengunduran diri diajukan ke Ketua MA Hatta Ali. Namun, surat tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden yang berwenang memutuskan pengajuan pensiun dini untuk pejabat tersebut. Suhadi mengatakan, Nurhadi berhak mengajukan pensiun dini. Sebab, dia sudah memenuhi syarat. Dalam aturan aparatur sipil negara (ASN), seorang pegawai bisa mengajukan pensiun dini jika usianya lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun. Nurhadi, kata dia, usianya sudah 59 tahun. Jadi, dia sudah memenuhi syarat. Sedangkan masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun. Sebenarnya, Nurhadi baru memasuki masa pensiun tahun depan. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peradilan Astriyani menyatakan, permohonan pensiun dini yang diajukan Nurhadi mestinya segera disetujui presiden. Hal itu ini akan memudahkan KPK melakukan penyelidikan atas perkara-perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nurhadi. Pengajuan pensiun dini Nurhadi juga akan membuat situasi di MA bakal lebih kondusif. Dan hal ini juga harusnya diikuti dengan langkah pembenahan internal secara menyeluruh. ’’MA harusnya juga proaktif membantu mencari Royani (sopir Nurhadi yang menghilang, Red) yang sebelumnya juga berstatus pegawai MA,’’ terangnya. Nasib Nurhadi kini memang tengah di ujung tanduk. Sebab KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprin lidik) untuk sejumlah perkara yang melibatkan Nurhadi. Ketua KPK Agus Raharjo menyebut sprin lidik itu bisa untuk perkara penyuapan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun kasus-kasus lainnya di MA. (lum/gun/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: