KPU Kabupaten Banyumas Tentukan Zona Larangan Kampanye

KPU Kabupaten Banyumas Tentukan Zona Larangan Kampanye

Tim Kampanye Pilpres Kabupaten Harus Dibentuk PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai memtakan lokasi larangan untuk kampanye. Salah satunya Alun-alun Purwokerto dan berbagai fasilitas pemerintah lainnya. "Pada prinsipnya, peserta Pemilu boleh melaksanakan kampanye dimana saja selain di zona terlarang," kata Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi dalam acara sosialisasi zona kampanye yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Partai Politik, LO dan tiga orang anggota bidang pemenangan atau kampanye dari masing-masing Parpol. Parpol, lanjut dia, dapat berkampanye meliputi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat terbatas, rapat umum, dan sebagainya di manapun kecuali di zona terlarang. Zona terlarang untuk kampanye selain Alun-Alun Purwokerto, antara lain, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas, Pendopo Wakil Bupati Banyumas, Graha Satria Purwokerto, gedung perkantoran, aula kecamatan, gedung perkantoran kelurahan, gedung perkantoran pemerintahan desa, lokasi tempat fasilitas pemerintah pemerintah daerah setempat, tempat pendidikan dan halamannya, serta tempat ibadah dan halamannya. Acara sosialisasi diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman antara peserta Pemilu dengan penyelenggara dalam hal ini antara Parpol dengan KPU dan Bawaslu. Selain sosialisasi terkait zona kampanye, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi PKPU nomor 23 tentang kampanye Pemilu 2019. Kepada peserta sosialisasi, Imam meminta untuk Parpol pengusung calon presiden segera membentuk tim kampanye. "Walaupun secara regulasi, pembentukan tim kampanye tingkat Kabupaten atau Kota adalah tiga hari sebelum jadwal kampanye," katanya. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaksana kampanye. Dia menjelaskan, jadwal kampanye berbeda dengan masa kampanye. Jadwal kampanye adalah waktu atau hari pelaksanaan kampanye, dimana peserta Pemilu memiliki jadwal masing-masing. Sedangkan masa kampanye dimulai secara bersamaan sejak 23 September mendatang. "Tapi perlu diingat, kampanye itu bukan hanya rapat umum saja, tetapi penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK juga termasuk kampanye," katanya. Artinya, lanjut Imam, jika Parpol memasang APK atau bahan kampanye pada 23 September mendatang, walaupun belum melakukan rapat umum ataupun pertemuan terbatas, juga harus mendaftarkan pelaksana kampanyenya. "Kami harap besok sudah membentuk (pelaksana kampanye," tegasnya. Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan menjelaskan, ada perbedaan peraturan zona kampanye antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jika dalam Pilkada ditentukan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye, termasuk pemasangan APK, jelas Saleh, dalam Pemilu 2019 ini yang ditentukan adalah lokasi yang dilarang untuk kampanye. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: