Dua Bacaleg PDIP Mundur, Shinta Laila Masuk DCS

Dua Bacaleg PDIP Mundur, Shinta Laila Masuk DCS

Tak Terakomodir Dalam Pencalegan DPR RI PURWOKERTO-Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Banyumas mengundurkan diri, Rabu (5/9). Penghubung PDIP Kabupaten Banyumas Ari Suprapto terlihat hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan berkas bacaleg pengganti. "Ada dua bacaleg perempuan PDIP yang mengundurkan diri, di daerah pilihan tiga," katanya. Dua bacaleg tersebut atas nama Wiwin Sumarni dan Meinah. Dalam surat pengunduran diri, kata dia, alasan keduanya karena alasan pekerjaan. Ia menjelaskan, dengan mundurnya dua bacaleg tersebut maka PDIP dapat mengganti bacaleg baru. Sesuai aturan, jelas Suprapto, setiap dapil kuota perempuan minimal 30 persen. Sedangkan di dapil tiga ada empat bacaleg perempuan PDIP yang berarti lebih dari 30 persen.Untuk dapat mengganti bacaleg, harus ada dua bacaleg perempuan PDIP yang mundur."Karena kalau hanya satu yang mundur, kuota 30 persen perempuan masih terpenuhi," tuturnya. Suprapto mengatakan, satu bacaleg pengganti adalah atas nama Shinta Laila. Sebelumnya, kata dia, Shinta mencalonkan diri sebagai DPR Republik Indonesia (RI), akan tetapi tidak terakomodir. Ia mengatakan, karena masih ada ruang waktu dari DCS ke Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga Shinta maju di tingkat Kabupaten. Dengan masuknya Shinta sebagai bacaleg, diharapkan mampu mendongkrak perolehan suara terutama di dapil tiga. "Karena Mba Shinta kan petahana, walaupun tidak berangkat dari dapil di diawal, tapi dia pemain lama," katanya. Shinta dinilai telah paham dengan cara-cara menggalang masa. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh menjelaskan, PDIP memang telah mengajukan pengunduran diri dua bacalegnya di dapil tiga. "Syarat bacaleg pengganti sama dengan bacaleg lainnya," katanya. Antara lain, surat kesehatan, surat bebas pidana dari pengadilan negeri, ijazah SLTA, bukan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual kepada anak atau pedofil, serta syarat lainnya. Berkas bacaleg pengganti atas nama Shinta Laila juga telah diterimanya. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi berkas bacaleg pengganti tersebut mulai 11 September mendatang. Sebelumnya Ikhda menjelaskan, parpol masih bisa mengganti calon anggota legislatif (caleg) hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Beberapa alasan diperbolehkannya pergantian antara lain, karena caleg meninggal dunia, dan mundurnya caleg wanita yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen calon perempuan. Ia menegaskan, jika ada caleg wanita yang mengundurkan diri, tetapi syarat tersebut masih terpenuhi, maka parpol tidak bisa mengganti. "Misalnya calon perempuan ada empat orang (lebih dari 30 persen), kemudian memgundurkan diri satu, itu berati tidak bisa diganti karena syarat minimal 30 persen masih terpenuhi," jelasnya. Selain itu, parpol juga bisa mengganti caleg dalam DCS yang menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tanggapan atau masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, meski masa tanggapan masyarakat telah berakhir, tetapi masyarakat masih bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS. "Bahkan nanti setelah ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap), masyarakat masih bisa memberikan tanggapan," ujarnya. Namun, lanjut Ikhda, jika ada caleg pria yang mengundurkan diri, maka parpol tidak bisa menggantinya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: