PBB Ajukan Sengketa Keputusan DCS

PBB Ajukan Sengketa Keputusan DCS

PURWOKERTO - Tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dalam menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan sengketa kepada Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas. Selasa (14/8) kemarin, Ketua DPC PBB Kabupaten Banyumas Sutedjo yang didampingi dua orang kader PBB menyerahkan formulir dan berkas pengajuan sengketa. "Sebenarnya kader-kader PBB layak menjadi calon anggota DPRD, tetapi terhalang oleh instansi yang ditunjuk KPU," ujar Sutedjo setelah menyerahkan berkas kepada staf Panwaskab. Ia mengatakan, 15 bacaleg PBB yang dicoret KPU atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sudah melakukan proses pemberkasan. Tetapi akibat instansi terkait, dalam hal ini Rumah Sakit dan Pengadilan, yang terlambat menyerahkan hasil tes dan surat keterangan. Hal ini menyebabkan bakal calon legislatif (bacaleg) PBB terlambat melengkapi berkas syarat hingga ditutupnya masa perbaikan. Rumah sakit yang ditunjuk KPU, jelas dia, hanya melayani 25 tes kesehatan setiap harinya, dan menjadi kendala bagi bacaleg. "Padahal yang kita urus bukan hanya tes kesehatan, ada syarat lain seperti surat dari pengadilan," tegasnya. Dasar hukum rumah sakit melayani 25 peserta tes kesehatan per hari, katanya, menjadi salah satu hal yang akan ditanyakan dalam proses sengketa. "Rumah sakit adalah tempat pelayanan umum untuk masyarakat, tapi jika pelayanan dibatasi, ini bukan lagi pelayanan," ujarnya. Dia menjelaskan, dari 15 bacaleg PBB yang TMS, sebagian besar karena kurang syarat tes kesehatan. Tes kesehatan yang dimaksud ada tiga hal yakni tes narkoba, tes jasmani, dan tes rohani. "Ada bacaleg kami yang narkoba dan rohaninya diserahkan, tapi jasmaninya tidak diserahkan. Jadi di KPU dicoret karena kurang lengkap. Padahal bukan salah kami," keluhnya. Selain itu, Sutedjo mengatakan, pada saat mengurus surat di pengadilan, ada bacaleg PBB yang sulit mendapatkan tanda tangan dari panitera. "Saat minta tanda tangan, ternyata paniteranya sedang keluar," katanya. Padahal saat itu masih masuk jam kerja. Ia menyayangkan dengan kejadian ini, dimana aparatur sipil negara (ASN) yang keluar di saat jam kerja ini mengganggu proses pelengkapan berkas syarat bacaleg. "Sedangkan kami dibatasi waktu oleh KPU," ujarnya. Pihaknya telah melakukan negosiasi dengan KPU beberapa kali, tapi KPU terikat dengan Undang-Undang. Sebagaimana undang-undang yang dimaksud adalah terkait waktu perbaikan berkas syarat bacaleg. Perbaikan berkas syarat calon hanya sampai 31 Juli, jika lebih dari itu, KPU tidak bisa menerima. "Sehingga ruang untuk penyelesaian sengketa ada di Bawaslu," katanya. Sutedjo berharap, 15 Bacaleg TMS PBB yang tersebar di enam daerah pilihan ini diloloskan sebagai caleg. PBB memiliki target minimal enam kursi di DPRD Kabupaten, yakni satu anggota di masing-masing dapil. "Ini realistis, sudah kami persiapkan dari mesin politik dan kogistik," katanya. Tetapi, lanjutnya, jika bacaleg tidak lolos, maka target tersebut tidak akan terpenuhi. Karenanya, apabila melalui sengketa yang diajukan ke Bawaslu ini 15 caleg tetap tidak bisa masuk daftar calon, maka PBB akan melanjutkan ke PTUN. "Kita akan sampai sana sampai keadilan ditetapkan," tegasnya. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan ruang pengajuan sengketa memang diberikan oleh undang-undang. Dan KPU akan merespon secara mamadai. "Justru KPU mendorong, bagi Parpol yang tidak puas agar setelah ditetapkan DCS mengajukan sengketa ke Panwas," katanya. Menurutnya, keputusan Panwas melalui sengketa akan lebih adil daripada parpol meminta diskersi yang akan menimbulkan ketidakadilan. "Karena keadilan waktu bagi KPU penting. Masa perbaikan berkas tanggal 22 sampai 31 Juli, ada yang sudah daftar tapi tidak selesai perbaikannya maka kami posisikan TMS," katanya. Unggul mengatakan jika KPU memberi waktu melebihi tanggal yang ditentukan, dikhawatirkan Parpol yang telah melengkapi berkas tepat waktu menganggap KPU tidak adil. "Mungkin menurut mereka (Parpol Pengaju Sengketa) berbeda, yang penting sudah berproses di masa perbaikan, sehingga bisa menyerahkan setelah masa perbaikan berakhir. Itu tidak bisa," katanya. Ia menegaskan, sebagian besar bacaleg yang TMS alasannya karena surat dari pengadilan dan hasil tes kesehatan belum selesai. Apabila sengketa dikabulkan dan bacaleg harus dimasukan dalam DCS, serta syarat yang belum dilengkapi segera dilengkapi oleh Parpol yang bersangkutan, maka KPU akan memasukannya dalam DCS. "Tentu kita mengikuti dan patuh," ujarnya. Berkas pengajuan sengketa PBB diserahkan kepada Panwaskab sekitar pukul 12.30 siang. Karena Komisioner Panwaskab pergi ke Bawaslu RI, maka yang menerima berkas tersebut adalah staf Panwaskab Banyumas. Selain PBB, Selasa pagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendatangi kantor Panwaskab untuk berkonsultasi terkait tatacara dan syarat pengajuan sengketa. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: