Data DPT Sesuaikan Data Dindukcapil Kabupaten Banyumas
KPU Olah Data DPSHPA PURWOKERTO-Raker Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA), untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap memperhatikan perekaman data masyarakat. Bahkan, dalam rakre kemarin, hadir pula staf Panwaskab Banyumas, dan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, hadirnya Dindukcapil berkaitan dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemilih."Datanya tentu kita sesuaikan dengan data Dindukcapil," ujarnya. Unggul menjelaskan, acara tersebut bertujuan untuk mengontrol kembali hasil-hasil perbaikan daftar pemilih, setelah diumumkannya DPSHP beberapa waktu lalu. "Agar data pemilihnya lebih valid," tutupnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Waslam Makhsid mengatakan, tahap penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus berjalan, bahkan hingga mendekati waktu pemungutan suara. Dan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tengah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA), untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Waslam Makhsid dalam acara rapat kerja penyusunan DPSHPA Pemilu 2019, Kamis (9/8) kemarin mengatakan, penyusunan DPSHPA ini dilakukan secara berjenjang. "Semua penyelenggara, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat KPU, mlekaukan penyusunan DPSHPA, dan penetapan DPT dilakukan bersama di tingkat KPU Kabupaten," katanya. Waslam menjelaskan, ada beberapa hal yang dilakukan di tingkat PPS, dalam penyusunan DPSHPA. Antara lain, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, kata dia, pemilih ganda, meninggal, pindah domisili, alih status menjadi anggota TNI atau Polri, dan lain-lain yang mengakibatkan TMS. Lebih lanjut Waslam menjelaskan, PPS juga harus memasukan pemilih baru hasil dari masukan atau tanggapan masyarakat. "Berdasarkan semua masukan, baik (masukan yang diberikan masyarakat) langsung kepada PPS, PPK, KPU, ataupun (masukan dari masyarakat) kepada jajaran Panwas," katanya. PPS, jelas Waslam, wajib memperbaiki DPSHP berdasar masukan dan tanggapan masyarakat, paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa tanggapan. Ia mengatakan, masa tanggapan berakhir pada 1 Agustus lalu, sehingga tanggal 15 Agustus mendatang PPS harus sudah menyelesaikan. Hasil penyusunan atau perbaikan di tingkat PPS ini dimasukan kedalam formulir yang sudah ada di sidalih. Waslam menegaskan, PPS harus menyerahkan soft file formulir tersebut kepada KPU melalui PPK, sebagai bahan penetapan DPT dalam sidalih. Setelah menyusun DPSHPA, Waslam menatakan, PPS harus melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan perbaikan DPSHPA. Pleno ini dilaksanakan antara Jum'at (10/8) hingga Minggu (12/8) mendatang. "Formulir (plano) diserahkan untuk PPK, Panwas desa atau kelurahan, dan pemerintah tingkat desa atau kelurahan," katanya. Bukan hanya di tingkat PPS, rapat plano juga dilaksanakan di tingkat PPK. Waslam menjelaskan, plano di tingkat PPK dilaksanakan antara Senin (13/8) hingga Selasa (14/8) mendatang. "Salinan formulir dari Plano di tingkat PPK ini lebih banyak, untuk KPU sebagai dasar plano, Panwascam, pemerintah tingkat Kecamatan, dan peserta pemilu yang ada di tingkat Kecamatan," jelasnya. Selanjutnya, PPK bersama PPS mengunggah perbaikan DPSHPA ke aplikasi sidalih."Dan rekapitulasi DPSHPA sekaligus penetapan DPT Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten Banyumas dilaksanakan 20 Agustus," katanya. Waslam mengatakan, jadwal tahapan penetapan DPT sebenarnya 21 Agustus. Akan tetapi, untuk menghormati hari keagamaan yakni puasa menjelang Idul dha, maka KPU melaksanakan penetapan sehari lebih cepat dari jadwal. Dalam acara Raker Penyusunan DPSHPA kemarin, hadir pula staf Panwaskab Banyumas, dan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, hadirnya Dindukcapil berkaitan dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemilih."Datanya tentu kita sesuaikan dengan data Dindukcapil," ujarnya. Unggul menjelaskan, acara tersebut bertujuan untuk mengontrol kembali hasil-hasil perbaikan daftar pemilih, setelah diumumkannya DPSHP beberapa waktu lalu. "Agar data pemilihnya lebih valid," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: