Iklan di Pohon Masih Menjamur
Satpol PP : Kesadaran Masyarakat Masih Minim PURWOKERTO - Pohon peneduh yang banyak ditanam di pinggir jalan. Seharusnya menjadi fasilitas umum yang difungsikan untuk mempercantik tata kota. Namun hingga kemarin masih ada oknum yang tetap nekat menyalahgunakan fungsinya. Salah satunya untuk pemasangan iklan produk atau jasa. Padahal di dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah ditegaskan pemasangan iklan di pohon peneduh merupakan hal yang dilarang. Dari pantauan Radarmas, kemarin, tiap jeda pohon peneduh di Jalan HR Boenyamin, terutapa di sekitar persimbangan lapangan Glempang, minimal ada minimal satu iklan promosi yang dipaku. Produknya mulai dari penawaran jasa hingga barang. Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengakui hal tersebut. Dia juga sering mendapati pelanggaran tersebut. Sehingga Satpol PP juga sudah melakukan tindakan seperti penertiban reklame. “Sejak Senin kemarin kami operasi pembersihan baliho dan iklan yang menempel sembarangan. Itu yang di Glempang besok kita bersihkan. Tadi mungkin ada yang terlewat," kata dia. Secara umum, diakui memang sudah ada aturan dalam perda tentang larangan pemasangan tersebut. Namun sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat minim. Dia juga menyesali perilaku orang yang masih saja merusak tatanan kota dengan melanggar Perda. Menurutnya pemasangan iklan sembarangan juga sering didapati tidak hanya di pohon peneduh namun juga di tiang listrik. “Dua hari ini kami dapat banyak sekali (pemasangan iklan yang melanggar), tidak hanya yang dipasang di pohon tapi juga di tiang listrik. Bahkan juga masih ada saja yang memasang melintang di atas jalan,” kata dia. Iman mengatakan, Satpol PP Banyumas masih melanjutkan operasi pelanggaran pemasangan iklan sembarangan hingga Jumat mendatang. "Operasi sampai Jumat, karena kami harus memastikan tidak ada lagi iklan yang terpasang sembarangan seperti itu," kata dia. "Diharapkan warga dapat menaati perda yang berlaku. Karena sudah berulang kali dibersihkan, masih saja banyak yang melanggar. Termasuk pula tidak membayar pajak reklame," pungkasnya. (hkm/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: