KPU Hapus TPS Lapas Purwokerto

KPU Hapus TPS Lapas Purwokerto

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghapus satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam gelaran Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. TPS yang dihapus yakni TPS Lapas. Komisioner KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan dengan penghapusan TPS tersebut, praktis jumlah TPS di Banyumas hanya 3.180, dari total 3.181 yang ditetapkan sebelumnya. Penghapusan TPS tersebut, kata Arif, dikarenakan kondisi pemilih potensial yang menghuni Lapas Purwokerto, mayoritas belum melakukan rekam data KTP Elektronik. Padahal KTP Elektronik menjadi salah satu syarat pemilih, untuk menggunakan hal pilihnya pada hari pencoblosan nanti. "Namun KPU akan tetap melayani pemilih yang ada di Lapas Purwokerto, terutama penghuni yang sudah melakukan rekam data E-KTP pada saat hari pencoblosan. Yang dibuktikan dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Dindukcapil," kata Arif kemarin. Pemilih dari Lapas Purwokerto, lanjutnya, nanti akan dialihkan ke TPS yang berada di sekitar lapas. Berkaitan dengan dasar penghapusan atau pengurangan jumlah TPS tersebut, Arif menjelaskan hal itu didasarkan pada surat rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas. "Dengan adanya rekomendasi tersebut, KPU melakukan koordinasi dengan Panwas dan KPU Provinsi. Hasilnya diputuskan untuk menghapus TPS tersebut," tegasnya. Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono menjelaskan, dasar Panwas memberikan surat rekomendasi adalah hasil pleno terbuka penetapan DPT. Saat itu, Panwas menemukan adanya tahapan yang belum dilalui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) dalam perekaman E-KTP warga binaan di Lapas Purwokerto. "Sehingga dengan ketentuan perundang-undangan, Panwas merekomendasikan KPU agar warga binaan tidak dimasukan dalam DPT," katanya. Akan tetapi, Panwas meminta KPU untuk tetap mengawal pemilih potensial tersebut. Yakni dengan dilayani hak pilihnya, jika telah melakukan rekam data E-KTP di Dindukcapil. "KPU wajib memfasilitasi pemilih tersebut," tegasnya. Fasilitasi KPU bisa dengan menyiapkan TPS terdekat . Untuk teknisnya akan diserahkan sepenuhnya kepada KPU. Dia mengatakan, arus keluar masuknya tahanan di lapas relatif cepat. Jika tidak segera disikapi, TPS khusus lapas bisa menjadi objek manipulasi pemilih. "Dengan adanya pengurangan ini, jumlah pengawas TPS juga akan berkurang disesuaikan dengan jumlah TPS, yakni 3.180 pengawas," tutupnya. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: