Odong-odong Mulai Membahayakan Jalur Perkotaan Purwokerto
Pengamanan Terus Dilakukan PURWOKERTO-Setelah dilakukan pengamanan odong-odong beberapa waktu lalu dari Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, rupanya masih dijumpai odong-odong yang berkeliaran. Bahkan ada juga yang melintas di kota perkotaan Purwokerto, tepatnya di Jalan Kombas. "Dari awal penggunaan odong-odong itu hanya di sekitar pasar malam, tapi perkembangannya sekarang justru banyak dijumpai di jalan raya dan menjadi alat transportasi umum. Padahal itu tidak ada ijin resmi," kata Kepala Seksi Dalkom Dinhub Kabupaten Banyumas, Daryono Wasito. Dia mengatakan, pengamanan odong-odong jenis carry dan kijang memang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pengamanan dikarenakan tidak ada izin sebagai angkutan umum. Dan sampai kapan pun, sebut dia, tidak akan ada izin untuk odong-odong untuk angkutan umum karena tidak ada regulasinya. MELINTAS : Odong-odong melintas di jalanan kota Purwokerto, tepatnya di Jalan Kombas, beberapa waktu lalu. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Hingga saat ini, odong-odong yang sudah diamankan di kantor Lantas Polres Banyumas sendiri ada tiga unit. Daryono menuturkan, pemilik odong-odong dapat mengaktifkan kembali, dengan syarat dikembalikan seperti semula untuk menyelesaikan administrasi seperti bayar pajak STNK. Daryono pun mengatakan, odong-odong diamankan tidak diperuntukkan transportasi umum. Sebab dilihat mesinnya, diambil dari mobil yang usianya sudah tua. "Bahkan ada juga yang mesinnya diambil dari mesin yang ada di gergaji mesin, jelas itu sangat bahaya karena tidak sesuai kapasitasnya," katanya. Untuk sanksi yang diberikan pada pemilik odong-odong, Dinhub Banyumas tidak dapat menentukan. Semua sanksi dilimpahkan pada pihak Lantas Polres Banyumas. "Karena tugas Dinhub mengutamakan keselamatan di jalan, dan pihak lantas yang menentukan kendaraan yang pas untuk melaju di jalanan, tapi tentu ada sanksinya karena odong-odong merupakan angkutan penumpang ilegal," tuturnya. Dia menambahkan, salah satu persyaratan kendaraan untuk transportasi umum, harus dilakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR). Namun, jika nantinya odong-odong tersebut akan melakukan uji KIR sebagai alat transportasi umum, Dinhub tidak menerima. Pasalnya, tidak memenuhi kelayakan keamanan penumpang. Di samping itu, odong-odong juga menimbulkan protes dari angkutan Koperades sebagai angkutan umum penumpang secara resmi. Hal itu dikarenakan pendapatan mereka menurun, dengan munculnya odong-odong sebagai angkutan penumpang. Untuk proses pengamanan, Dinhub Banyumas bersama Lantas Polres masih akan terus menyisir hingga pemilik odong-odong menyadari kalau kendaraan tersebut ilegal dan bahaya. (ely/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: