Akhirnya Tilang E-CCTV Diterapkan di Purwokerto
Bukan Untuk Mencari Kesalahan PURWOKERTO-Setelah sebelumnya mengaku hanya akan melakukan peneguran melalui pengeras suara di Area Traffic Control System (ATCS) yang terpasang di beberapa simpang yang ada di Purwokerto, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas kini siap menerapkan sistam tilang e-CCTV. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinhub Banyumas, Sugeng Hardoyo, saat dijumpai di komplek Pendapa Sipanji, Rabu (27/9). "Target tahun ini siap diterapkan, tapi kan tetap ada kordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Banyumas, yang punya kewenangan untuk menindak dan menilang," ujar Sugeng. PANTAU : Petugas tengah mengawasi monitor CCTV yang terpasang di traffic light khusus di ruang kendali ATCS (27-9). Dinhub siap berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banyumas untuk melaksanakan tilang CCTV pada tahun ini. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Petugas kepolisan melalui Kasatlantas Polres Banyumas tiga hari lalu juga menyatakan tinggal menunggu kesiapan Dinhub Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan tilang e-cctv. Kadinhub menambahkan untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, hanya disampaikan teguran berupa himbauan dan anjuran untuk tertib berlalu lintas. Teguran disampaikan dari control room Dinhub Banyumas, yang dapat didengar melalui speaker yang ada di ATCS. Menurut Sugeng, adanya tilang e-CCTV untuk menyadarkan masyarakat, terutama pengguna jalan agar tertib dan mematuhi peraturan yang ada. "Tilang e-CCTV bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk menyadarkan pengguna jalan akan pentingnya patuh pada peraturan lalu lintas saat berkendara," katanya. Sugeng mengharapkan, tertib berlalu lintas dapat diterapkan di mana saja, tidak terbatas di simpang yang dilengkapi ATCS. Sedangkan ATCS saat ini di simpang yang ada di Purwokerto ada dua belas. Untuk lokasinya di Tugu Adipura, Simpang Pancurawis, Karang Bawang, Samsat atau Patriot, Karang Pucung, Tanjung, Kalibogor, DKT atau GOR, Kebon Dalem, dan Simpang Sri Maya. Untuk yang paling baru ada di Simpang Sawangan dan Simpang Jalan Bank. "Bentuk pelanggaran nantinya yang dapat ditindak yaitu saat menerobos lampu kuning menuju merah, saat menerobos lampu merah, berhenti melewati batas garis kendaraan, atau berkendara roda dua tidak memakai helm," jelas Sugeng. Selain itu, ditambahkannya dari pihak Satlantas Banyumas, juga akan mengadakan pembinaan pada sekolah-sekolah. Sebab, pengendara motor saat ini juga banyak dari anak sekolahan. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: