Merasa Diusir, Pensiunan Mengadu Ke Dewan
PURWOKERTO-Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan veteran yang menghuni rumah dinas di Jalan Gereja Purwokerto mengadu ke dewan. Hal itu dilakukan lantaran mereka merasa diusir pemerintah, bersamaan dengan adanya surat peringatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 21 Juli 2017. Dalam surat tersebut juga disebutkan agar penghuni segera mengosongkan atau menyerahkan kembali rumah tersebut dalam kondisi kosong ke Pemprov Jawa Tengah, karena merupakan aset milik pemprov, mengingat lokasinya yang berada di kompleks sekolah menengah atas. Ketiganya, Juri, Endang, dan Hadi Sartono langsung mengadu ke anggota DPRD Banyumas, Yoga Sugama kemarin. Berdasarkan pengakuan dan sejumlah berkas yang dibawa, mereka memiliki dasar hukum yang sah atas penggunaan rumah tersebut, yaitu didasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) dari DPU Jateng Wilayah Banyumas dengan Nomor: 61/2/18 /30/Agustus 1965. Bahkan hingga saat ini SIP tersebut masih berlaku dan belum dicabut. "Di sini kami meminta keadilan karena selain ada SIP itu, kami juga sudah memenuhi kewajiban untuk membayar sewa. Dan bukti pembayarannya juga masih ada," ujar Hadi Sartono. Menanggapi hal itu, Yoga Sugama akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, sebelumnya permasalahan tersebut sudah pernah mencuat sekitar tahun 2016 lalu. Namun permasalahan tersebut akhirnya bisa selesai dan mereka masih bisa menempati rumah tersebut. Namun dengan datangnya surat peringatan dari Satpol PP Provinsi Jateng ini, nampaknya permasalahan ini kembali dimunculkan lagi dengan tindakan yang dinilainya arogan. "Ini bukan hanya pengusiran, tapi juga termasuk teror, karena dalam surat tersebut Satpol PP juga mengancam akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Padahal, secara hukum mereka masih sah penghuni rumah tersebut," ujar Yoga. Berdasarkan keterangan ketiganya, lanjut Yoga, mereka juga memenuhi kewajiban membayar sewa kepada negara dan membayar pajak sesuai ketentuan yang disepakati. Sehingga ke depan dia akan menindaklanjutinya ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk turun tangan. "Ini aneh karena surat peringatan sekaligus perintah pengosongan rumah negara oleh Satpol PP tersebut bukan atas perintah dari gubernur. Justru Gubernur Jawa Tengah mendapat surat tembusan sebagai laporan dari Satpol PP. Karena yang bertanda tangan di surat tersebut yaitu Kepala Satpol PP Provinsi Jateng," jelasnya. Seperti diketahui, tahun lalu saat pengelolaan sekolah menegah atas (SMA) masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui Dinas Pendidikan Banyumas, juga pernah dilakukan surat permintaan pengosongan terhadap rumah negara di komplek sekelolah menengah atas tersebut. Namun setelah pihak Pemkab Banyumas mengetahui latar belakang dan dasar hukum penempatan rumah itu, akhirnya permintaan tersebut dibatalkan dan dianggap selesai. Namun saat adanya alih kewenangan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, permintaan pengosongan rumah negara tersebut mencuat kembali.(bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: