Baliho Ilegal Makin Marak di Purwokerto

Baliho Ilegal Makin Marak di Purwokerto

Makin Berbahaya Bagi Pengguna Jalan PURWOKERTO-Kota Purwokerto terus berkembang pesat. Tak sekedar dalam urusan pembangunannya. Berbagai reklame seperti dalam bentuk baliho promosi perusahaan juga kerap bertebaran di setiap sudut kota. Sayang, pemasangan reklame atau baliho di setiap sudut perkotaan Purwokerto semakin lepas kendali. Banyak baliho-baliho yang menjorok ke sisi jalan-jalan. Baik di jalan protokol, maupun di jalan kabupaten. Penelusuran Radar Banyumas, di sepanjang GOR Satria hingga ke Jalan Ovis, masih banyak ditemukan baliho yang menjorok ke sisi jalan. Tak itu saja, di sepanjang Jalan Jensud sekaligus Jalan Gatot Soebroto juga masih ada. BERTEBARAN Baliho-baliho di wilayah perkotaan Purwokerto makin banyak. (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWORADAR BANYUMAS) Warga Kalibener, Kranji, Purwokerto Timur, Vivi mengaku baliho-baliho yang menjorok ke sisi jalan sangat mengganggu pemandangan saat berkendara. Belum lagi, selain tidak indah dipandang, masyarakat yang melintas juga kesulitan membaca apa yang ada pada papan reklame tersebut. Karenanya, Pemkab melalui dinas terkait pun diminta untuk tegas melakukan penertiban. Dia sepakat jika ada peraturan yang memabahas mengenai ukuran dan penempatan reklame. Sebab, saat melihat ukuran reklame yang berbeda-beda di setiap persimpangan, menimbulkan polusi visual. "Dipilih lokasi yang pas untuk ajang promosi, jadi lebih tidak semrawut," katanya. Vivi mengharapkan, peraturan reklame harus serius ditegakkan. Bagi masyarakat yang akan memasang reklame juga harus mengikuti prosedur. Pasalnya agar dapat dikelola penentuan lokasi pemasangan reklame. Menurutnya, lokasi yang tepat dipasang reklame ada di pintu masuk atau keluar kota Purwokerto. Serta di pusat kota yang bisa dilihat oleh masyarakat lokal dan pendatang. Untuk di wilayah perkotaan Purwokerto, tambah warga lainnya, Ade harus ada kebijakan pasti. Dia mengaku sering melihat yang menjorok di sekitar Jalan Ovis. Padahal, bila rapuh akan sangat membahayakan. "Belum lagi saat hujan deras turun. Itu juga bikin was-was," katanya. Bahkan, Ade juga melihat di sekitar Jalan HR Bunyamin dan Jalan Ovis ada baliho yang dipasang di trotoar. Karenanya, dia berharap agar segera dilakukan penertiban. Apalagi, jika sampai ada baliho ilegal yang tidak berizin. Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, Kristanto mengakui memang ada baliho-baliho yang ilegal yang bertebaran di Purwokerto. Artinya, mereka yang membuat baliho tidak melaporkan ke dinas. "Itu yang melanggar tidak ada izinnya. Ilegal. Tapi yang ada stikernya itu pasti sudah berizin," katanya. Pemantauan yang dilakukan selama ini oleh Pemkab Banyumas dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah untuk melakukan pengecekan soal perizinan pajak. Sedangkan untuk Satpol PP yang kemudian melakukan penertiban pada baliho yang ilegal. Terkait dengan aturan, pemerintah daerah pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diubah dalam Perda No 9 tahun 2016. Perubahan tidak untuk keseluruhan. Dan difokuskan pada perubahan ukuran. "Seperti pada bagian kelima mengenai penataan reklame menurut ukuran, yang tertuang pada pasal 10, perubahan ukuran reklame menjadi lebih besar," katanya. Adapun ukuran papan reklame kecil dengan ukuran bidang reklame 2 meter persegi dan 4 meter persegi. Untuk ukuran sedang 8 meter persegi dan 12 meter persegi. Sedangkan reklame ukuran besar 24 meter persegi dan 32 meter persegi. Kristanto menuturkan, untuk ketinggian reklame papan, light emiting diode (LED), reklame slide dan film, serta reklame teks berjalan dibagi menjadi tiga ukuran. Ukuran kecil minimal 2,5 meter, sedang minimal 4 meter, dan ukuran besar minimal ketinggian enam meter. "Ketentuan ukuran itu juga sudah disesuaikan dengan perkiraan kekuatan angin, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan roboh," tuturnya. Dan jika ada yang tidak memiliki ijin, reklame yang dipaang akan dipotong. Sebab, sistem yang digunakan tidak berupa denda atau sanksi. Sementara untuk penataan reklame, disampaikan Kabid PKPL DPMPPTSP Kabupaten Banyumas, Koeshartono pemasangan reklame diperbolehkan di jembatan penyeberangan orang, halte, trotoar, ruang pemanfaat jalan, taman rekreasi, gapura, dan gelanggang olah raga. Sedangkan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame di sarana dan prasarana umum kecuali yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah, serta di pohon, tempat ibadah, sekolah, kawasan lindung, serta kendaraan dinas milik daerah. "Ada juga kawasan khusus penyelenggaraan reklame di Alun-Alun Purwokerto, Alun-Alun Banyumas, dan kawasan lain yang ditetapkan bupati," ujar Koeshartono. Koeshartono menambahkan, untuk kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame di Jalan jend Sudirman, Jalan Gatoto Subroto, Jalan Dr Angka, dan perkotaan Purwoketo. Selain itu juga di kawasan sekitar traffic light, serta kawasan kendali ketat yang ditetapkan Bupati. Peraturan tersebut berlaku untuk jenis reklame megatron atau videotron, kain, reklame slide atau film, serta reklame teks berjalan atau running text. Semua jenis reklame itu dilarang ditempatkan dengan posisi melintang dengan jalan atau trotoar, tetapi ditempatkan posisi sejajar dengan jalan atau trotoar. "Reklame papan, megatron atau videotron, reklame kain, slide atau film, serta relmae runing text hanya diperbolehkan ukuran kecil dan sedang," jelasnya. (ely/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: