Kades Krajan Akan Diberhentikan Sementara

Kades Krajan Akan Diberhentikan Sementara

*Sesuai Aturan Jika Tersangkut Korupsi *Kerugian Di Tipar Setara di Krajan PURWOKERTO-Jabatan Kepala Desa Krajan, Pekuncen yang dipegang MS terancam dicopot pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi APBDes oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (20/7). Hal tersebut diputuskan setelah Pemkab Banyumas melalui Pemerintahan Desa menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Kejari Purwokerto. "Kami masih menunggu surat penetapan tersangkanya, nanti sebagai dasar untuk menindaklanjuti. Karena sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, ketika Kades menjadi tersangka tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara, sampai dengan inkrah," jelas Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyumas, Djoko Setiyono, Jumat (21/7). KOSONG : Kursi perangkat desa yang sudah ditetapkan tersangka kosong tak ditempati Jumat (21/7). Namun demikian, pelayanan tetap jalan. (AGUS MUNANDAR/RADAR BANYUMAS) Dia menjelaskan, sesuai aturan yuridis, selama pemberhentian sementara Kades, seluruh kegiatan penyelenggaraan desa akan diampu oleh Sekretari Desa (sekdes) atau yang setingkat dibawah Kades. Namun, kasus dugaan korpusi yang ada di Desa Krajan, bukan hanya Kades. Melainkan juga melibatkan, MD sebagai Sekdes, dan NC selaku Kasi Kesejahteraan dan Pembangunan. Namun jika sampai dengan inkrah, Kades yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka jabatan tersebut bisa dicopot selamanya dan digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt Kades) yang nantinya akan ditunjuk. "Saya tidak bisa berandai-andai. Kita ikuti langkah hukum yang sedang berjalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tahapan mana, harus seperti apa, nanti kita mengikuti terus menerus untuk melangkah ke depannya seperti apa," katanya. Terkait ditetapkan Kades Krajan sebagai tersangka, Djoko menegaskan jika penetapan tersebut tidak mempengaruhi pencairan anggaran ke desa, termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Karena, menurut dia ketika ditetapkan sebagai tersangka, otomatis akan dihentikan sementara statusnya sambil menunggu keputusan inkrah. "Tentu tidak boleh penyelenggaraan desa stagnan. Jadi ada penunjukan pelaksana tugas untuk kadesnya. Nanti yang akan melanjutkan ya Plt tersebut, dengan ketentuan persyaratan administrasinya tetap dijalankan," ujarnya. Sementara itu, munculnya temuan korupsi di Desa Krajan, Pekuncen dan Tipar, Rawalo membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mewaspadai adanya penyelewengan di tempat lain. Namun, temuan korupsi di dua desa tersebut juga diharapkan menimbulkan efek jera. Kapala Seksi Inteligen Kejari Purwokerto Surayadi Sembiring SH MH menyatakan, adanya temuan tersebut diharapkan memberi efek domino. Sehingga perangkat desa lain tidak melakukan hal yang sama. "Temuan ini agar menjadi pelajaran bagi perangkat desa lain, jika ada laporan yang mengarah pada tindak pidana korupsi kami pasti akan selidiki," ujarnya kemarin. Dalam melakukan pengawasan terhadap APBDes, Kejari bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Namun Kejari tidak akan segan untuk langsung turun tangan, jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di tingkat desa. "Kalau secara kedinasan, Kejari sudah memberikan penyuluhan agar para perangkat desa tidak bermain dan membuat laporan yang benar. Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga sudah punya, kami siap memantau jika diminta bantuan," jelas dia. Sementara itu, terkait dugaan korupsi di Desa Tipar, Rawalo Kejari masih enggan menyebutkan aktor yang bermain. Yang pasti, dugaan mengarah ke pihak yang bertanggungjawab atas laporan pertanggjawaban. "Belum sejauh itu (tersangka korupsi Desa Tipar,red), kami masih mempelajari. Seperti halnya korupsi di Krajan, tersangkanya kan pihak-pihak yang menyusun laporan dan bermain dengan sengaja," tegas Kasi Intel. Terkait jumlah kerugian negara akibat korupsi di Desa Tipar, Rawalo Kejari memperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus Desa Krajan. Akan tetapi, jumlah total kerugian akan ditentukan oleh BPK. "Kerugian negara akibat korupsi di Desa Tipar, kurang lebih sama dengan di Desa Krajan. Kami masih menunggu hasil penghitungan oleh BPK, semoga hasil penghitungan memunculkan angka yang lebih greget," imbuh Sembiring. Terkait munculnya tersangka atas korupsi di Desa Krajan, Pekuncen Kejari masih melakukan pengembangan. Apabila ada temuan baru dan menyeret tersangka lain, akan disampaikan di kemudian hari. "Masih dilakukan pengembangan, kalau ternyata ada pihak lain yang terseret dan terbukti maka ada tersangka baru," pungkas Kasi Intel. (why/mif/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: