Tetap Ada Barrier di Jensud Purwokerto
Sebagian Dipasang Permanen PURWOKERTO- Pasca dilakukan pembuatan marka, saat ini Jalan Jenderal Sudirman kembali dipasang barrier. Padahal sebelumnya Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, akan melepas barrier pasca pembuatan marka rampung. Penambahan barier di lampu lalulintas simpang Pier-Suman Purwokerto dimaksudkan untuk memaksa pejalan kaki menyebrang melalui zebra cross/Dimas Prabowo/Radar Banyumas Kasi Rekayasa dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, R Hermawan mengatakan beberapa barrier di sejumlah simpang yang ada di Jalan Jenderal Sudirman memang sudah dilepas. Namun untuk simpang Pier Suman (simpang Sri Ratu), kembali dipasang barrier untuk menunjang rekayasa lalu lintas di simpang tersebut. Tidak hanya itu, untuk barrier di depan Rita Supermall juga masih dipertahankan, untuk menghindari kepadatan lalu lintas, khususnya di siang hingga malam hari. "Sebagian barrier masih dipertahankan. Namun sisanya sudah dilepas, karena sudah ada marka jalan," tegasnya. Untuk barrier di simpang Pier Suman, lanjut Herwaman, rencananya akan dipermanenkan, khususnya barrier yang berada di depan Pendopo Wakil Bupati. Hal itu didasarkan kajian lalu lintas yang dilakukan, sehingga akan lebih efektif jika tetap dipasang barrier. "Untuk yang di depan Duta Mode, itu sifatnya situasional. Kemungkinan akan dipertahankan sampai Lebaran nanti. Dan kita juga menambah jumlah barriernya agar kendaraan tidak dapat memutar di dekat persimpangan. Soalnya itu menjadi sumber kepadatan lalu lintas di simpang itu," tegasnya. Sebelumnya, berdasarkan evaluasi Dinhub Banyumas, beberapa rekayasa lalu lintas yang sebelumnya menggunakan traffic cone, sudah diganti dengan barrier, seperti persimpangan antara Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Perintis Kemerdekaan dan sekitar Pasar Pon. "Sejauh ini pemasangan barrier dinilai cukup efektif untuk mencegah kepadatan lalu lintas akibat kendaraan yang melanggar batas marka. Dan ini juga menjadi salah satu persiapan menjelang ramadan dan lebaran mendatang," pungkas Hermawan. Sementara itu, dalam waktu dekat ini Dinhub juga akan meggelar operasi angkutan umum. Hal tersebut bekaitan persiapan angkutan mudik dan balik lebaran, khususnya untuk penertiban kendaraan yang tidak layak jalan. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Lalu Lintas Dinhub Kabupaten Banyumas, Nunus Danianto mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut untuk meningkatkan keselamatan semua pihak. Baik supir maupun penumpang. "Walaupun lebaran masih jauh tapi ini bentuk antisipasi dari Dinhub Banyumas dari jauh hari, diharapkan pemilik kendaraan umum bisa semakin meningkatkan keamanan dan ketertiban untuk kendaraannya," katanya. Nunus menuturkan, operasi yang dilakukan untuk kendaraan umum seperti bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), dan taksi. Lokasi yang ditunjuka pun belum dapat dipastikan. "Tapi jelas yang sering dilalui kendaraan-kendaraan umum itu, seperti di pintu keluar Terminal Bulupitu Purwokerto, tapi nanti tidak menutup kemungkinan juga dilakukan di beberapa tempat," tuturnya. "Jika ada bus yang terjaring razia tidak melengkapi syarat keamanan layak jalan, akan dikenakan sanksi tilang," tegasnya. Nunus menambahkan, mulai Januari hingga April 2017 dari penertiban kendaraan angkutan penumang seperti angkutan pedesaan, bus, dan angkutan kota, ada penurunan kendaraan tidak layak jalan. Pada Januari tahun ini ditemukan 82 kendaraan katagori tersebut yang kurang menjaga keselamatan. Sedangkan pada April kemarin, dengan operasi serupa hanya ada sembilan kendaraan umum yang terjaring, meliputi bus AKDP, dan mikrobus. Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banyumas, Is Heru Permana berharap perbaikan jalan sudah selesai pada H-10 lebaran tahun ini. Sebab, volume kendaraan saat lebaran otomatis bertambah dengan yang mudik dari luar kota. "Seharusnya saat hari H sudah tidak ada pengerjaan perbaikan jalan, dan tidak dijumpai lagi jalan berlubang," kata Is Heru. Selain itu, ia pun menghimbau pada seluruh pengusaha angkutan seperti bus AKAP, AKDP, angkutan barang, dan taksi agar mentaati peraturan. Salah satunya rutin melakukan uji KIR. Menurutnya, kendaraan umum yang dinyatakan tidak layak jalan, jangan dipaksakan tetap mengangkut penumpang. "Kapasitan penumpang juga perlu diperhatikan. Pada para supir angkutan penumpang tidak memaksakan untuk melebihi kapasitas," tuturnya. "Jangan sampai ada berita musibah kecelakaan lagi di setiap mudik lebaran. Kalau ada kecelakaan juga yang susah semua pihak, pengusaha angkutan harus ganti rugi, supir bisa dipenjara, dan penumpang bisa mengalami luka atau meninggal," tandas Is Heru. (ely/bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: