Penyampaian LKPJ Bupati Banyumas Belum Jelas
Rapat Banmus Baru Mei PURWOKERTO- Gagalnya agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dua kali berturut-turut, memaksa DPRD harus menjadwalkan ulang kembali agenda tersebut. Meski demikian, agenda penyampaian LKPJ bupati tersebut baru akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) pada awal Mei mendatang. TIDAK KUORUM: Rapat Paripurna DPRD Banyumas 20 April lalu dengan agenda penyampaian tiga Raperda dan penyampaian LKPJ Bupati yang gagal terlaksana karena hanya dihadiri 16 anggota DPRD. (DOK/RADARMAS) Wakil Ketua DPRD Banyumas, Slamet Ibnu Anshori menjelaskan pasca gagalnya agenda penyampaian LKPJ bupati dalam rapat paripurna tanggal 19 April lalu, hingga saat ini Banmus DPRD Banyumas belum melakukan rapat kembali untuk mengagendakan ulang hal tersebut. "Kita belum rapat Banmus lagi. Karena masih ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan hingga akhir April nanti. Kemungkinan baru dirapatkan awal Mei nanti," ujarnya. Meski demikian, Slamet mengaku tidak menjamin apakah dalam rapat Banmus nanti akan tetap dijadwalkan ulang untuk penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2016 tersebut atau tidak. Pasalnya, menurutnya hal itu baru pertama kali terjadi di Banyumas, sehingga belum ada referensi yang bisa dijadikan dasar-dasar penjadwalan ulang agenda tersebut. Apalagi secara aturan, penyampaian LKPJ tersebut sudah melewati batas maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Seharusnya tetap diagendakan. Namun belum tahu nanti hasil rapat Banmus seperti apa," kata dia. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat menjelaskan untuk menentukan penjadwalan ulang agenda penyampaian LKPJ bupati, menurutnya perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Meski demikian, sampai saat ini belum ada waktu yang tepat untuk melakukan koordinasi tersebut. "Untuk koordinasi pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi belum bisa dilakukan. Karena masih ada agenda-agenda lain yang sudah dijadwalkan di Banmus," katanya. Sebelumnya, Supangkat juga mengatakan ada dua hal yang mempengaruhi gagalnya penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2016 lalu. Pertama karena penyampaiannya memang sudah melewati batas akhir yaitu tanggal 31 Maret lalu. Lalu juga harus ada pansus yang membuat rekomenadi selama satu bulan, yang artinya tanggal 30 April menjadi batasan penyampaian rekomendasi dalam rapat paripurna istimewa. Lalu yang kedua, terutama pada penyampaian LKPJ tanggal 31 Maret lalu, menurutnya bisa disimpulkan bahwa kepentingan politik berada diatas kepentingan hukum, atau terlalu didominasi kepentingan politik. Untuk itu, diperlukan referensi atau landasan untuk mengingkari batas akhir penyampaian tersebut. Meski demikian, menurutnya penyampaian LKPJ tersebut masih bisa untuk dilakukan. "Tapi kembali lagi, kepentingan politik juga mempengaruhi apakah akan diagendakan lagi atau tidak. Ini perlu dikaji karena ini merupakan hal yang rutin disampaikan tiap tahun. Ini juga baru pertama kali terjadi, sehingga perlu banyak referensi untuk menindaklanjutinya," jelasnya.(bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: