Pengemudi Bentor Minta Legalitas di Banyumas
Berharap Tetap Dizinkan Beroperasi PURWOKERTO- Pengemudi becak motor (bentor) meminta legalitas kepada pemerintah. Hal itu berkaitan dengan operasional bentor yang sampai saat ini masih ilegal di Banyumas, bahkan di Indonesia. "Kita minta ada dukungan dari pihak yang berwenang. Agar ke depan bentor juga bisa berdampingan dengan becak onthel maupun koprades," ujar Ketua Paguyuban Bentor Sokaraja, Khaldis, usai sosialisasi operasional bentor di Pendopo Soepardjo Rustam Kecamatan Sokaraja, Jumat (17/3) kemarin. BERSITEGANG: Pengemudi becak motor dan koprades sempat bersitegang saat sosialisasi operasional bentor di Pendopo Soepardjo Rustam Kecamatan Sokaraja, Jumat (17/3) kemarin. BAYU INDRA KUSUMA/PURWOKERTO Berkaitan dengan keluhan sopir koprades dan becak onthel sejak bentor beroperasi, khususnya mengenai penurunan penghasilan, dia menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, urusan rezeki itu yang mengatur Allah. Jadi seharusnya operasional bentor tidak dipermasalahkan. "Jadi rezeki itu bukan karena ada bentor, becak onthel, atau koprades. Kalau memang sudah rezekinya, ya pasti akan dapat lebih," katanya. Dia berharap hal ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang damai, mengingat Indonesia merupakan negara yang damai. Menurutnya, beberapa hal yang terjadi belakangan ini juga bukan diawali dari pihaknya (bentor, red). "Kalau tidak ada yang mulai ya kita tidak mungkin berontak seperti ini. Prinsipnya, kita mau diatur lah," tegasnya. Ditanya mengenai langkah ke depan, Khaldis mengakui bentor memang belum diatur dalam undang-undang. Namun beberapa tahun lalu, dia bersama pengemudi bentor lainnya juga sudah meminta legalitas kepada pemerintah, meski sampai sekarang belum ada hasilnya. "Kalau disuruh berhenti, lah nanti yang menafkahi keluarga kita siapa. Paling tidak ada jaminan kesejahteraan kalau memang harus berhenti. Lalu kalau disuruh kembali ke becak onthel, saya yakin orang-orang yang sudah tua juga tidak mau karena sudah sudah tidak kuat," katanya. Disebutkan, saat ini anggota paguyuban bentor di Sokaraja mencapai 35 orang. Namun untuk jumlah bentor yang terdata di Sokaraja mencapai 85 unit. "Ada beberapa yang belum diakomodir dalam paguyuban. Namun ke depan akan kita gandeng bersama," jelasnya. Pengemudi bentor lain, Sadar juga mengklarifikasi berkaitan dengan dugaan rebutan penumpang antara koprades dan bentor. Menurutnya, penumpang yang bersangkutan diketahui ingin pulang ke Banjarsari, sehingga beralih ke bentor, mengingat trayek koprades yang ada yaitu Sokaraja-Kembaran. "Kalau rebutan dengan becak onthel saya rasa tidak pernah. Kalau penumpangnya ingin becak onthel ya kita arahkan ke becak onthel. Namun beberapa kali becak onthel justru menawarkan penumpang karena dinilai terlalu jauh jaraknya," katanya. Bentor lain, Jumeno juga menambahkan, bentor ini menurutnya merupakan hal yang baru dirintis dan lahir. Namun karena belum ada aturannya, malah hendak dihentikan. Seharusnya ini bisa menjadi solusi, termasuk mendukung program pengentasan kemiskinan pemerintah. "Dalam undang-undang juga diatur kalau orang miskin seharusnya dilindungi negara. Lah ini bentor ibarat anak yang baru lahir, masa mau langsung dibunuh. katanya mengentaskan kemiskinan. Lah ini sudah ada sedikit kesejahteraan, tapi malah diminta berhenti," tegasnya. Sempat ada ketegangan dalam sosialisasi kemarin, terutama saat perwakilan koprades yang memantau jalannya pertemuan ikut angkat bicara menanggapi pernyataan-pernyataan dari para pengemudi bentor. Meski demikian, pertikaian akhirnya bisa diredam dan dihindarkan, saat muspika dan petugas yang ada melerai dan mengamankan kedua belah pihak. Kasi Rekayasa dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinhub Banyumas, R Hermawan sebelumnya juga sudah menegaskan, jika saat belum ada undang-undang yang mengatur tentang bentor. Pada sosialisasi kemarin, dia juga mengajak para pengemudi bentor untuk kembali beralih ke becak onthel. Sehigga ke depan tidak terjadi permasalahan-permasalahan seperti yang selama ini terjadi. "Becaknya masih bisa jalan, mesinnya juga masih bisa digunakan untuk keperluan lain. Jadi ada dua keuntungan. Kalau masih mau beroperasi, itu boleh, tapi di lokasi wisata," tegasnya. Dijelaskan, karena tidak memiliki persyaratan untuk angkutan penumpang, seharusnya bentor tidak beroperasi di jalan raya, kecuali dalam kondisi darurat. "Misalnya bentor digunakan untuk mengantar orang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat, itu masih bisa ditolerir. Tapi kalau mengangkut penumpang untuk menjenguk orang sakit, itu yang tidak boleh. Orang bak terbuka saja, yang sudah ada aturannya, kalau mengangkut penumpang itu bisa kena tilang, apalagi bentor yang tidak masuk persyaratan angkutan penumpang," jelasnya. Camat Sokaraja, Purjito mengatakan sosialisasi operasional bentor kemarin, merupakan tindak lanjut dari aduan koprades dan becak onthel, Rabu (15/3) lalu. Lebih dari 50 pengemudi bentor hadir dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Dinhub, yang juga difasilitasi oleh Muspika Sokaraja. Dia mengatakan ada tiga poin yang dapat diambil dari pertemuan kemarin. Yang pertama, berkaitan dengan larangan operasional bentor di jalan raya, kecuali dalam keadaan darurat. Lalu yang kedua, muspika akan bersama-sama mencari alternatif dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti BLK dan Dinperindag, atau beberapa dinas lainnya yang terkait, termasuk UMKM. "Dari sini nanti juga akan kembali digelar pertemuan kembali antara perwakilan pengemudi bentor, koprades, dan becak onthel. Nanti akan kita rembug lagi untuk mencari jalan tengah dan solusi yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya. (bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: