Tarif Masuk Hanya Tiga Ribu Rupiah, Tirkem Dibuka Untuk Umum,

Tarif Masuk Hanya Tiga Ribu Rupiah, Tirkem Dibuka Untuk Umum,

10 Tahun Mangkrak Pemkab dan Pengelola Capai Kesepakatan PURWOKERTO- Meski sempat menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, akhirnya Pemkab Banyumas memastikan operasional kolam Renang Tirta Kembar (Tirkem). Hal itu didasarkan pada kesepakatan antara Pemkab Banyumas dan PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto, selaku pengelola. "Sekitar tanggal 10 sudah bisa dioperionalkan untuk umum. Itu kita juga sudah mengecek ke lokasi untuk kesiapannya," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein, Selasa (28/2) kemarin. Operasional Tirkem untuk kalangan umum, direncanakan sejak awal tahun lalu, lalu diundur 22 Februari lalu. Namun karena alotnya negosiasi, akhirnya disepakati bisa dibuka pekan depan. Husein menjelaskan, kesepakatan antara Pemkab dan PT GCG sudah dilakukan Jumat pekan lalu. Dia juga mengakui, rencana operasional Tirkem untuk umum memang akan dilakukan pada momen Hari Jadi Ke-446 Banyumas, namun PT GCG meminta waktu untuk untuk mempersiapkan. "Mereka minta waktu dua minggu lagi dan baru siap dibuka. Untuk perbaikan ini, semua biaya ditanggung pihak sana (pengelola)," ujarnya. Husein mengatakan, untuk proses negoisasi dilakukan sekitar tiga bulan. Hal itu termasuk penentuan tarif bagi pengunjung dan setoran retribusi ke Pemkab. Menurutnya, fasilitas kolam yang sudah dibenahi dengan dana APBD, tetap dipelihara pihak pengelola. Namun ternyata kondisinya berbeda. Karena selama ini kolam dibiarkan apa adanya, sehingga perlu ada upaya perbaikan dan persiapan lagi. Terkait hasil kesepakatan perjanian, Pemkab maupun PT GCG sepakat untuk kembali ke perjanjian awal, yaitu tarif masuk untuk umum tetap Rp 3.000 dan setoran retribusi ke Pemkab Rp 10 juta/bulan. "Saat negoisasi, awalnya pihak PT GCG mengajukan kenaikan tarif masuk sebesar Rp 15.000. karena naik 5 kali lipat, kita juga minta setoran retribusi naik lima kali lipat, menjadi Rp 60 juta/bulan. Karena tidak tercapai kesepakatan, ya akhirnya sepakat kembali ke perjanjian semula," jelasnya. Kolam renang tersebut dihentikan untuk umum resmi per tanggal 1 Juli 2007 lalu, karena air kolam mengandung bakteri, yang membahayakan kesehatan. Kualitas air sumur bor di kolam dinilai tidak memenuhi standar kesehatan. Penelitian yang dilakukan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinkes Banyumas sejak Januari-Maret 2007 menyebutkan, air kolam mengandung bakteri coliform di atas normal, sehingga airnya tidak sehat. Air juga mengandung bakteri organik yang cukup tinggi, serta mengeluarkan bau tidak sedap. Masalah itu muncul setelah menggunakan air sumur bor yang dibuat Pemkab dengan dana Rp 262 juta. Sebelumnya, kolam renang terbesar di Banyumas ini mendapat pasokan air dari mata air Bancarkembar. Namun pasokan air ditutup warga setempat, karena mereka merasa tidak mendapatkan kompensasi. Setelah itu mangkrak cukup lama, hingga ada gugatan dari PT GCG ke pengadilan dan dimenangkan perusahaan pengelola di tingkat MA. Selain itu, Pemkab juga diwajibkan untuk melanjutkan perjanjian yang telah disepakati. Kontrak berlangsung sampai tahun 2018 dan diperpanjang sampai tahun 2022.(bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: