PNS Banyumas Wajib Setor Sampah

PNS Banyumas Wajib Setor Sampah

Bupati: Jangan Hanya Sekadar Launching PURWOKERTO- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas wajib menyetorkan sampah anorganik, minimal satu kilogram per bulan. Program tersebut berlaku mulai Maret 2017. Hal itu juga berlaku bagi pegawai tidak tetap yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas. "Ini saya minta jangan cuma sekadar launching saja. Tapi harus dilakukan secara terus-menerus. Untuk mengontrol, saya minta setiap akhir bulan ada laporan pengumpulan sampah anorganik tersebut," tegas Bupati Banyumas, Achmad Husein saat melaunching program penyetoran sampah bagi ASN dan PTT, di Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Jumat (24/2) kemarin. Tidak hanya untuk ASN dan PTT, Husein juga mengimbau masyarakat untuk mendukung program penyetoran sampah tersebut. Harapannya, ke depan ada pengurangan atau penekanan jumlah sampah anorganik di Banyumas, termasuk untuk mengurangi risiko-risiko yang disebabkan oleh sampah, seperti genangan air di wilayah perkotaan. "Saya ingin masyarakat untuk ikut serta. Sehingga PNS saat ini diharapkan bisa menjadi inspirator untuk menyukseskan program ini," jelasnya. Pengelolaan sampah anorganik nantinya akan dikelola oleh Bank Sampah di setiap OPD. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam pengumpulan sampah anorganik, dilakukan oleh masing-masing Kasubag Umum OPD. Wakil Bupati Banyumas, dr Budhi Setiawan menambahkan, sampai saat ini kebanyakan masyarakat menilai sampah tidak berarti atau barang yang tidak memiliki nilai guna. Padahal kalau dikelola dengan baik, sampah-sampah yang dihasilkan bisa menjadi hal yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. "Cuma memang butuh ketelatenan. Jangan hanya hari ini seolah-olah peduli sampah, lalu besok sudah acuh lagi. Kalau tidak ada manajemennya maka akan percuma saja. Jadi memang harus berkesinambungan," ujarnya. Tidak hanya anorganik, harapannya pengelolaan sampah organik juga dapat dimaksimalkan menjadi pupuk, sehingga dapat menekan penggunaan pupuk anorganik dan lebih memprioritaskan penggunaan pupuk organik. Dan itu secara tidak langsung juga akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. "Istilahnya sekarang kita 'back to nature'. Alat pengolahan sampah organik menjadi pupuk juga sudah siap di masing-masing Bank Sampah. Jadi seharusnya bisa terlaksana," imbuhnya. Dikatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya juga akan mengontrol. Sehingga akan terlihat dan terdata PNS yang tidak setor. "Sanksi dan reward pasti ada, bisa berupa teguran bagi PNS yang tidak setor atau semacam peringatan. Gerakan awal memang dari PNS dulu yang dinilai lebih mudah dikontrol. Yang pasti ke depan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah," katanya. Kepala DLH, Suyanto SH MHum ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 660/7376/2016. "Sampah yang terkumpul, bisa dijual, untuk didaur ulang. Uangnya bisa digunakan untuk kegiatan non dinas pegawai maupun kegiatan sosial OPD terkait, tergantung kesepakatan," ujarnya. Di Banyumas, saat ini produksi sampah per harinya mencapai 690 ton. Dari jumlah itu 280 ton diantaranya merupakan sampah anorganik. Meski demikian, dari jumlah itu, baru ada sekitar 60 persen sampah yang dikelola, sedangkan sisanya diarahkan ke TPA. "Harusnya bisa 70 persen, namun sekarang baru 60 persen. Harapannya dengan adanya program ini persentase pengelolaan sampah dapat lebih meningkat lagi," ujarnya. Dijelaskan, untuk pengelolaan sampah, saat ini sudah dilakukan melalui tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) dan bank sampah yang ada di masing-masing kecamatan. Untuk total TPST dan bank sampah di Banyumas, menurutnya saat ini sudah cukup banyak. Meski demikian, di wilayah perkotaan Purwokerto baru terdapat 7 TPST. "Kita targetkan tahun 2020 nanti seluruh wilayah sudah ada TPST dan bank sampahnya, sehingga pengelolaan sampah dapat lebih terjamin," pungkasnya.(bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: