Reklame di Purwokerto Jadi Tak Menarik

Reklame di Purwokerto Jadi Tak Menarik

Ukuran Tak Sama, Terlihat Semrawut PURWOKERTO - Iklan atau reklame sudah pasti didesain menarik. Sebisa mungkin, akan banyak orang yang membacanya. Namun, nyatanya, yang seharusnya menarik, justru menjadi semrawut. Begitulah kondisi reklame yang terjadi saat ini. Selain pemasangan yang banyak di tempat terlarang, ukuran yang tak seragam juga menjadikan reklame terkesan semrawut. HUTAN REKLAME: Bersamaan berkembanganya Purwokerto, reklame juga terus tumbuh. Sayang, banyaknya reklame tidak diimbangi penataan dan pengaturan sehingga terlihat semrawut dan tidak menarik. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Salah satu warga Purwokerto, Gayhul Dhika mengatakan, saat melihat ukuran reklame yang berbeda-beda di setiap persimpangan di Purwokerto justru menimbulkan polusi visual. Selain tidak indah dipandang, masyarakat yang melintas kesulitan membaca apa yang disampikan reklame tersebut. "Biasanya reklame di sisi jalan itu berisi iklan atau informasi, tapi kalau ukurannya tidak seragam dan penempatannya yang kurang rapi jadi males mau baca," katanya. Pernyataan senada, disampaikan warga Sokaraja, Fitria Sintanola terkait penataan dan ukuran reklame yang kurang diperhatikan. Menurutnya, dari segi ukuran untuk reklame, tidak hanya yang ada di persimpangan jalan, tetapi juga reklame nama toko, menjadi perhatian penting. "Saya pernah mendengar informasi mengenai pangung reklame yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tapi sampai sekarang tidak tahu lagi kabarnya. Padahal harusnya bisa memanfaatkan itu untuk penempatan reklame," ujar wanita yang akrab disapa Nola. Nola pun mengharapkan, pemerintah tegas dalam masalah perizinan pemasangan reklame. Seperti salah satunya soal ukuran. Pasalnya, ukuran juga dapat mempengaruhi keselamatan semua orang agar tidak mudah roboh. Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, Ari Yusminto F mengatakan, lokasi pemasangan reklame di Purwokerto menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame. Lokasi tersebut dibagi menjadi tiga kawasan strategis dan satu kawasan khusus. "Kawasan khusus ada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dari Perempatan Srimaya hingga Pertigaan Sawangan. Dan reklame melintang sudah tidak diperbolehkan kecuali untuk kegiatan pemerintah daerah," kata Ari. Sementara terkait perijinan, Ari menuturkan, sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Termasuk mengatur ukuran reklame. Untuk ukurannya ditentukan mulai paling kecil 4x1 meter dan 2x1 meter, ukuran sedang 4x2 meter dan 4x3 meter. Sementara ukuran besar 8x3 meter dan 6x4 meter. Bentuk reklame yang ada saat ini memang ditentukan vertikal atau memanjang ke atas. Sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. "Ketentuan ukuran itu juga sudah disesuaikan dengan perkiraan kekuatan angin, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan roboh," tuturnya. Ari Yusminto menuturkan, terkait pemasangan reklame juga dilarang di atas trotoar. Sementara untuk reklame di lahan perseorangan, harus ada surat ijin dari pemilik lahan. Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan DPMPPTSP Kabupaten Banyumas, Kristanto menambahkan, total reklame yang telah terpasang sesuai ijin tidak dapat didata secara pasti. Sebab, pada pemasangan reklame ada kategori dengan waktu yang disesuaikan dari pemasang. "Ada kategori insidental maksimal satu satu bulan, dan kategori permanen maksimal satu tahun. Dalam pemberian ijin pun kami juga melakukan pantauan terlebih dahulu apakah dari lokasi dan ukuran sesuai dengan peraturan," ujar Kristanto. Namun, jika memang ada reklame yang melewati batas waktu, akan segera ditindak dengan meberikan surat peringatan. Namun, jika tidak ada respon, akan dibongkar oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: