Pedagang Pasar Burung Peksi Bacingah Purwokerto Mulai Tempati Kios

Pedagang Pasar Burung Peksi Bacingah Purwokerto Mulai Tempati Kios

PURWOKERTO- Pembangunan tahap pertama Pasar Burung Peksi Bacingah yang berada di Jalan Kongsen, sudah selesai 15 Januari lalu meskipun sempat molor dari target waktu sebelumnya, yaitu 10 Januari. Beberapa pedagang yang selama proses pembangunan ditempatkan di bedeng tidak jauh dari lokasi pasar, sudah menempati kios yang ada. Ketua Paguyuban Pasar Burung Peksi Bacingah, Sehan Sidik mengatakan, semestinya para pedagang menempati kios mulai Rabu (1/2) mendatang. Namun karena banyaka keluhan dari pedagang burung, akhirnya pedagang sudah menempati kios sejak Kamis (26/2) lalu. "Banyak pedagang mengeluhkan keadaan bedeng sempit, banyak burung yang mati," ujarnya. Seksi Bina Tata Pedagang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Yuswanto mengatakan, Pasar Burung Peksi Bacingah sudah ada sejak 2014. Namun sebelumnya ada di jalan DI Panjaitan. Dan setelah dipindahkan ke Jalan Kongsen, ternyata terkendala dengan tempat parkir yang menyebebkan kemacetan. Dengan adanya kemacetan itu, Pasar Burung Peksi Bacingah direnovasi secara dua tahap. Untuk tahap pertama pembangunan 32 kios yang selesai pada 15 januari lalu. Tahap kedua akan dikerjakan mulai Juni tahun ini, dan pembangunan ditarget hingga enam bulan. Namun sebelumnya harus melalui proses lelang yang akan dimulai pada Mei. "Sekarang pasar ini sifatnya masih keperawatan rekanan," jelasnya. Dia mengatakan, untuk pembangunan tahap kedua ini, akan ditambah tempat parkir motor di lantai atas yang mampu menampung hingga lima ratus kendaraan roda dua. Selain itu, juga diberikan tembok keliling, 27 los untuk pedagang yang tidak kebagian kios, dan drainase. Meskipun saat ini sudah ada tempat parkir motor di lantai dua, tetapi masih belum dapat difungsikan untuk pengunjung. Sebab dari segi keamanannya belum memadai. "Nanti akan diberi pagar pengaman di pinggiran tempat parkir motor," tandasnya. Dia menambahkan, sesuai peraturan untuk pasar burung kelas dua, tarif yang ditarik bersifat retribusi. Untuk pedagang yang ada di los, per meternya dikenakan retribusi Rp 200 rupiah per hari. Sedangkan pedagan yang menempati kios seluas 2,5 x 7 meter, dikenakan biaya Rp 300 per hari. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: