Eksekusi Mati Jilid III: Siap Dieksekusi, Freddy Budiman Minta Dikubur di Surabaya

Eksekusi Mati Jilid III: Siap Dieksekusi, Freddy Budiman Minta Dikubur di Surabaya

CILACAP - Eksekusi terpidana mati yang kemungkinan besar dilakukan Jumat malam (29/7) membuat terpidana mati mulai bersiap. Salah satunya, gembong narkoba Freddy Budiman yang berwasiat agar dikuburkan di Surabaya. Namun, kendati telah siap dieksekusi, Freddy masih berupaya mengajukan grasi. Kuasa Hukum Freddy Budiman Untung Sunaryo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Freddy beberapa waktu lalu. Keluarga besar Freddy juga telah berkomunikasi dengan terpidana yang sudah berulang kali mengedarkan narkotika tersebut. ”Keluarga sudah ngobrol panjang dengan Freddy,” jelasnya. Dalam pembicaraan tersebut, Freddy dipastikan telah siap untuk dieksekusi. Dia telah melakukan tobat dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Juga berpesan kepada keluarga agar dikuburkan di kampung halamannya. ”Dia itu arek Suroboyo,” tuturnya. Yang paling penting, Freddy juga memiliki pesan pada semua pihak yang selama ini telah disusahkannya. Seperti, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Presiden Jokowi. ”Pesannya yang harus disampaikan itu, Freddy meminta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya. Namun begitu, upaya hukumnya tidak boleh berhenti. Sebagai kuasa hukum, dia telah meminta agar Freddy mengajukan grasi. ”Akhirnya, Freddy mau untuk mengajukan grasi,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin. Grasi itu diajukan sebagai hak dari seorang warga negara. Jaksa memang menyampaikan bahwa grasinya telah kadaluarsa karena telah melebihi waktu setahun dari kasasi. ”Namun, kami tetap berupaya untuk mengajukan hak tersebut. Apalagi ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membatasi waktu grasi,” jelasnya. pengacara-freddy-budiman Bila saja Freddy mendapatkan grasi dan diampuni, dia bercita-cita untuk menjadi ustad di balik jeruji besi. ”Tobatnya ini sudah sejak sebelum kasasi ya, jadi tidak berhubungan dengan eksekusi mati,” paparnya. Sementara Farhat Abbas, kuasa hukum Seck Osmane, memastikan bahwa kliennya tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga tersebut. Dia mengatakan bahwa Seck Osmane telah mengajukan grasi. Bahkan terdapat surat dari panitera pengadilan yang menyatakan Seck sedang melalui proses tersebut. ”Kami sudah mengajukannya kok,” jelasnya. Karena itu, Seck Osmane tentu seharusnya tidak masuk dalam daftar eksekusi tahap tiga. Dia mengatakan, namun bila jaksa eksekustor tetap nekat, pelanggaran konstitusi akan terjadi. ”Tentunya, hal tersebut akan membuat dampak besar dan ada sanksinya,” ujarnya. Sementara daftar terpidana mati eksekusi tahap tiga kembali beredar dengan 14 nama baik warga asing dan Indonesia, yakni Freddy Budiman, Zulfikar Ali, Abina Nwahaen, Osias Sibamdi, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Fredric Luther, Humprey Eijike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonkwo Nonso. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku bahwa jumlah terpidana memang benar 14 orang. Namun, dia hanya memastikan tiga nama yang masuk daftar tersebut, yakni Freddy Budiman, Zulfikar Ali, dan Merri Utami. ”Yang lainnya saya masih menunggu ya,” jelasnya. Yang pasti, eksekusi mati itu akan dilakukan secepatnya. Saat ini sudah masuk pada tahap akhir. ”Kalau semua sudah final, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” ujarnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin. (idr/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: