Rita Supermall Segera Beroperasi

Rita Supermall Segera Beroperasi

- Hari Ini Gubernur Tandatangani Prasasti - Dibuka 22 Desember PURWOKERTO - Rita Supermall Purwokerto di depan Aun-alun Purwokerto akan segera beroperasi dalam waktu dekat. Bahkan, Senin (19/12) hari ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikabarkan akan akan menghadiri undangan dialog ringan dengan pihak manajemen terkait rencana pembukaan Rita Supermall Purwokerto 22 Desember mendatang. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas, Agus Nur Hadie dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut diundang pada saat pembukaan 22 Desember mendatang. Namun akhirnya dimajukan karena beberapa alasan. "Harusnya jadwalnya Kamis besok, tapi karena gubernur pada tanggal itu tidak bisa hadir, akhirnya dimajukan jadi Senin (hari ini, red)," ujarnya. Selain berdialog dengan pihak manajemen Rita Supermall, dalam agenda hari ini, Ganjar Pranowo rencananya juga akan menandatangani prasasti pembukaan Rita Supermall. Sementara itu Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein mengatakan, pembangunan Rita Supermall sejauh ini sudah sesuai dengan prosedur perizinan di Kabupaten Banyumas. Ditegaskannya, pihak manajemen dan pemkab Banyumas selalu berkoordinasi melalui pengacara negara dan berbagai pihak lainnya, seperti kejaksaan. Sehingga dari sisi hukum Rita Supermall dinilai sudah tidak bermasalah lagi. "Ada empat aspek yang menjadi sorotan, yaitu berkaitan dengan tata ruang, yang saat ini masih mengacu pada RTRW, Izin Lingkungan, IUPP, hingga IMB. Dan semuanya susah sesuai prosedur. Sebelum diterbitkan, kita juga lakukan proses legal asisten melalui pengacara negara. Sehingga kita memang tidak sembarangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa perizinan," jelasnya. Terkait pembukaan Rita Supermall, Husein menjelaskan sementara ini yang beroperasional baru pusat perbelanjaan. Pasalnya, untuk hotel sampai saat ini belum ada izin operasionalnya. Tidak hanya itu, dari 10 lantai bangunan Rita Supermall tersebut, baru akan digunakan 8 lantai, mengingat pengajuan izin pembangunannya memang 8 lantai, meski praktiknya dibangun sampai 10 lantai. Untuk itu, Pemkab Banyumas juga sudah bertindak tegas dengan memberlakukan denda terhadap dua lantai yang melanggar tersebut. Berdasarkan aturan, denda yang dikenakan maksimal mencapai 10 persen dari total nilai bangunan. "Masalah tersebut sudah selesai, karena pihak manajemen sudah membayar denda sebanyak Rp 150 juta atau 7,7 persen dari total nilai bangunan yang melanggar, yaitu mencapai Rp 1,9 miliar," tegasnya. Berkaitan dengan rekayasa lalu lintas di sekitar Rita Supermall, Husein menjelaskan berdasarkan analisis dampak lalu lintas (andalalin), operasional Rita Supermall tidak akan mengganggu lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman. Selain ketersediaan area parkir yang cukup luas, bangunan Rita Supermall sejauh ini juga tidak melanggar garis sempadan bangunan (GSB) yang berhubungan langsung dengan jalan. "Dari andalalinnya, pintu masuk dan pintu keluar dipastikan terpisah, sehingga tidak terlalu berdampak pada kepadatan lalu lintas di jalan protokol. Area parkirnya juga cukup luas, sehingga bisa menampung banyak kendaraan di basemen, dan tidak menimbulkan antrean kendaraan panjang di jalan," katanya. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: