Pemkab Banyumas Tambah Papan Larangan Terkait PGOT di 61 Titik
PURWOKERTO - Pemkab Banyumas melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menambah pemasangan papan larangan memberi kepada pengemis gelandangan, pengamen, orang telantar (PGOT). Penambahan dilakukan di 61 titik, baik di Purwokerto maupun di luar Purwokerto. Pantauan Radarmas, beberapa papan larangan sudah terpasang di dalam kota, seperti di Persimpangan Palma, pertigaan Tugu Merdeka, dan dibeberapa titik lainnya. Kabid Perlindungan dan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinsosnakertrans Banyumas, Agus Sriyono mengatakan, penambahan dilakukan untuk lebih menggencarkan adanya larangan memberi kepada PGOT sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2015. "Sebelumnya papan larangan masih sangat kurang, sehingga perlu ditambah," kata dia, Kamis (8/12). Menurutnya masih banyak simpang yang belum diberi papan larangan itu. Oleh sebab itu, pihaknya menambah papan larangan, agar masyarakat yang melintas dari mana saja mengetahui akan larangan tersebut. Sesuai perda tersebut, setiap orang maupun lembaga yang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada PGOT serta anak jalanan di tempat umum, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta. Ia mengatakan, dengan semakin banyak warga masyarakat yang mengetahui peraturan tersebut, akan berdampak pada semakin berkurangnya aktivitas PGOT di jalanan. Sebab selama ini, lanjutnya upaya mengentaskan PGOT dari jalanan, selalu terkendala keengganan PGOT untuk mengikuti program pembinaan. "Kita beri pelatihan keterampilan, maksudnya agar mereka bisa bekerja atau berusaha secara mandiri, tapi mereka menolak. Nyamannya mendapat penghasilan dari mengemis, mungkin membuat mereka enggan bekerja seperti orang pada umumnya," jelasnya. Dalam beberapa kali razia yang digelar petugas gabungan Dinsosnakertrans Banyumas, Satpol PP Banyumas, serta pihak kepolisian, petugas menemukan adanya anak-anak yang terjaring petugas. (why/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: