Penyediaan Ruang Laktasi Jadi Tantangan Pemkab Banyumas

Penyediaan Ruang Laktasi Jadi Tantangan Pemkab Banyumas

PURWOKERTO- Penetapan Perda ASi Eksklusif mendapat tanggapan positif berbagai pihak. Mulai dari ibu-ibu hingga pengamat kesehatan. Namun, pelaksanaan Perda tersebut juga dipastikan tidak mudah. Foto:Dimas/RadarMas Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dyah Umiyani P SKM MSi ikut bersyukur adanya langkah pemerintah daerah yang peduli dengan kesuksesan pemberian ASI eksklusif. Namun, ia menegaskan penyediaan yang ruang laktasi di setiap tempat umum atau kantor, menurutnya sangat penting. "Tapi kalau memang di setiap kantor atau instansi harus ada ruang laktasi, otomatis juga ada tambahan dana untuk membangun ruang laktasi," katanya. Menurut dosen Ilmu Gizi ini, penyediaan ruang laktasi juga tidak bisa asal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti ruangan yang berukuran minimal 3x3 meter. Fasilitas yang tersedia pun juga harus menunjang. Seperti meja, kursi, dan wastafel. "Untuk lebih baik lagi, juga disediakan tempat khusus untuk menaruh bayi, serta tersedia kulkas untuk menyediakan ASI yang didapat melalui proses pumping," jelasnya. Dyah menuturkan, untuk mengharuskan adanya ruang laktasi di kantor atau instansi, pemerintah perlu melakukan sosialisasi. Sebab, di salah satu poin yang ada di dalam Perda ASI Ekslusif, akan ada teguran dan sanksi jika tidak menyediakan ruang laktasi. Selain itu, juga perlu mengajak elemen masyarakat lainnya untuk sosialisasi ASI eksklusif dan penyediaan ruang laktasi, terutama untuk para pelaku bisnis. "Setahu saya jika ada yang melanggar tidak menyediakan ruang laktasi ada sanksi pencabutan izin usaha, dan menurut saya tidak perlu sampai sejauh itu," ujarnya. Dyah mengatakan, untuk pengadaan ruang laktasi di tempat usaha, kantor, atau instansi, perlu pemantauan juga. Selain memang juga dilihat perbandingan jumlah karyawan pria dan wanita. Seperti sudah diberitakan kemarin, Pemkab Banyumas dan DPRD Banyumas sudah menetapkan Raperda Tentang ASI Eksklusif. Dalam Perda tersebut mewajibkan setiap kantor dan tempat umum menyediakan ruang laktasi. Jika tidak, perda juga sudah mengatur sanksi bagi yang tidak melaksanakan. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: