Berantas Pungli, Pemkab Banyumas Teken MoU dengan Polres Bentuk Tim Siluman

Berantas Pungli, Pemkab Banyumas Teken MoU dengan Polres Bentuk Tim Siluman

PURWOKERTO - Pemkab Banyumas memulai langkah konkret dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan birokrasi Kabupaten Banyumas. Senin (24/10) kemarin, Pemkab dan Polres Banyumas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepahaman bersama tentang pembentukan satgas pemberantasan praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Si Panji. Bupati Banyumas, Achmad Husein menegaskan, selain pembentukan satgas, nantinya pPmkab dan Polres akan membentuk tim khusus (tim siluman) yang akan bertugas di lapangan. Teknisnya, nantinya akan dilakukan berjalan bersamaan dengan sosialisasi yang masih harus dilakukan. "Skemanya hampir sama dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kalau memang terbukti, sudah tidak ada cara lain selain harus ditindak secara hukum melalui jalur kepolisian," tegasnya. Dia mengungkapkan, pasca pembuatan MoU tersebut, Pemkab bersama-sama dengan Polres akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama untuk menyeragamkan persepsi seluruh masyarakat, apa yang masuk dalam tindakan pungli dan mana yang tidak. "Sosialisasi kita upayakan bisa selesai dalam waktu dua minggu, sebelum semuanya siap untuk memerangi dan memberantas pungli di Banyumas," ujarnya. Menurut Husein, fungsi satgas nantinya tidak hanya sebagai penerima laporan saja, melainkan harus menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk, baik laporan yang masuk langsung ke satgas, maupun laporan yang langsung ke Bupati maupun Kapolres yang diteruskan ke satgas. "Harus ada tindak lanjut, untuk memastikan laporan tersebut benar atau salah. Tidak boleh ada laporan yang tidak ditindaklanjuti," ungkapnya. Husein mengatakan, upaya tersebut menjadi salah satu kebijakan Pemkab Banyumas dalam memberantas praktik pungli yang ada di Banyumas. Menurutnya, perlu pembenahan di masing-masing internal SKPD maupun instansi lainnya dulu, sebelum nantinya diterapkan. Dia menegaskan, tindak pungli bisa dikatakan sebagai benalu dalam pelayanan publik di Banyumas, sehingga harus dibersihkan agar pelayanan publik dapat lebih maksimal, mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. "Sama halnya dengan kanker. Walaupun menyakitkan tetap harus diangkat, tidak boleh dibiarkan, karena akan sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup induknya," ujarnya menggambarkan. Kebijakan tersebut akan terus dilakukan untuk pembenahan secara mandiri di lingkungan Pemkab Banyumas, sampai nantinya ada instruksi langsung dari pusat. "Kalau nanti ada tim dari pusat yang datang, maka akan kita sesuaikan dengan skema yang sudah berjalan di Banyumas," imbuhnya. (bay/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: