Jalanan Purwokerto, Melanggar Rambu Jadi Hobi Parkir Liar Jadi Profesi

Jalanan Purwokerto, Melanggar Rambu Jadi Hobi Parkir Liar Jadi Profesi

PURWOKERTO - Maraknya pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran parkir, di Purwokerto sampai saat ini, dinilai karena belum maksimalnya penegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi, agar dapat lebih maksimal. foto-a-dimas_paska-lebaran-pelanggaran-parkir-di-purwokerto-kembali-meningkatterutama-di-sepanjang-jalan-jend-sudirman-3 Dari pantauan Radarmas, sampai saat ini pelanggaran parkir, baik melanggar rambu larangan parkir, hingga praktik parkir liar, masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di wilayah perkotaan Purwokerto. Berkaitan dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto mengatakan perlu ada semacam evaluasi. Pasalnya, setelah diundangkan, mestinya Perda tersebut sudah bisa langsung diterapkan. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, perlu dicari pangkal permasalahan tidak berjalannya Perda yang sudah ditetapkan tersebut. Hal itu nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk pembenahan ke depan. "Masalahnya harus jelas dulu apakah sumber daya manusianya, atau karena sarana dan prasarana pendukungnya. Kalau kekurangan personel, maka perlu ada penambahan atau penataan lagi, kalau saprasnya kan bisa diusulkan," katanya. Untuk penegakkan Perda, lanjut Sardi, pemkab seharusnya tidak perlu takut, mengingat aturan tersebut dibuat memang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta memberi kepastian hukum. Meski demikian, kadang kondisi di lapangan sangat jauh berbeda. Oleh karena itu dalam upaya penegakan pemkab tetap harus berpegang pada aturan. "Kondisi di lapangan tidak boleh mengalahkan perda yang sudah diberlakukan. Kecuali perda tersebut sudah tidak relevan atau segera disesuaikan," katanya. Menanggapi hal itu, Kasi Keselamatan dan Penertiban Bidang LLAJ, Hermawan mengatakan penertiban yang dilakukan selama ini diakui masih berbentuk penggembesan ban kendaraan yang melanggar. Namun tetap melalui prosedur melalui peringatan dengan pemanggilan pemilik kendaraan. Dia menambahkan, saat ini sudah terbentuk tim gabungan penertiban, dan sudah dilakukan rapat koordinasi pula. Nantinya tim akan menyasar pelanggaran parkir baik di wilayah kota maupun pinggiran. Tidak hanya operasi, Dinhubkominfo juga sudah melakukan edukasi dan pendataan kepada para petugas parkir di wilayah kota. "Masyarakat diharapkan juga dapat ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan, termasuk dengan meminimalisir pelanggaran lalu lintas," jelasnya. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: