Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas Sudah Lama Miliki KTP

Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas Sudah Lama Miliki KTP

PURWOKERTO-Munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) dari Kemenag ditanggapi santai Himpunan Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas (HPKB). Pasalnya, selama ini mereka sudah menggunakan KTP penghayat mengki tidak ditulis di kolom agama. penghayat-kepercayaan Menurut ketua HPKB Suwardi, pengkosongan untuk kolom agama bagi penghayat kepercayaan sudah tercantum di GBHN Tahun 1973 dan 1978. "Aturan untuk mengkosongkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan sebenarnya sudah ada sejak lama. Yakni di GBHN Tahun 1973 dan 1978,"ujarnya kepada Radarmas, Kamis (6/10). Dia menjelaskan, bagi penghayat kepercayaan ketika mengisi kolom agama hanya memberikan garis datar pendek saja. Ketentuan itu, kata dia, bahkan sudah diundangkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam aturan itu, bahkan sudah mencakup terkait sumpah janji bagi PNS serta pencatatan perkawinan. "Jadi aturan yang mengakomodir penghayat kepercayaan sudah ada sejak lama. Seperti PNS yang menganut penghayat kepercayaan bisa mengikuti sumpah janji dengan tata cara dari kita (penghayat kepercayaan, red),"katanya. Suwardi menambahkan, untuk penghayat kepercayaan di Kabupaten Banyumas sudah cukup terakomodir dengan baik. Dia bahkan mengaku, penghayat kepercayaan yang ada di Kabupaten Banyumas dan Cilacap sebagai percontohan bagi penghayat kepercayaan di daerah lainnya. Sebab kata dia, masyarakat di dua kabupaten tersebut sangat menghargai penghayat kepercayaan. "Sudah terakomodir dengan baik. Bahkan penghayat kepercayaan di Banyumas dan Cilacap bisa menjadi percontohan bagi beberapa daerah,"ujar dia. Meski demikian, dia pun tidak bisa menutupi kekecewaannya. Menurut dia, masih cukup banyak masyarakat yang masih salah mengintrepretasikan antara aliran kepercayaan dan penghayat kepercayaan. Padahal kata dia, kedua hal itu perbedaanya sangat jauh untuk mengkategorikan penganutnya. "Masih banyak masyarakat yang suka salah memahami kedua hal itu. Kalau aliran kepercayaan itu bisa ada di enam agama yang diakui. Sedangkan penghayat kepercayaan itu syariat atau aturan agamanya sudah berbeda,"imbuh dia.(rez/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: