Pelimpahan Terminal Bulupitu Purwokerto Tunggu Verifikasi
Sudah Ada Kesepakatan Pemkab dan Pusat PURWOKERTO - Pelimpahan aset Terminal Bulupitu Purwokerto kepada pemerintah pusat, masih terus diproses. Meski demikian, sejauh ini sudah ada kesepakatan antara Pemkab Banyumas dan pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan yang ditandatangani 8 September 2016 lalu. Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, Wahyu Dewanto melalui Kasubbag Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah, Dwi Nur Wijayanto mengatakan, penandatanganan dilakukan oleh Sekda Banyumas dan Sekjen Kemenhub. Meski demikian, Pemkab masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat, khususnya terhadap personel dan aset terminal yang akan dilimpahkan. "Masih ada tahap verifikasi dulu, nantinya mana saja yang akan dilimpahkan. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu meninjau lokasi terminal," ujarnya. Berdasarkan data, untuk personel yang akan dilimpahkan ke pusat nantinya berjumlah 59 orang, terutama yang ada di Terminal Bulupitu saat ini. "Untuk aset termasuk nilainya masih belum tahu karena masih menunggu verifikasi juga," ujarnya. Bupati Banyumas, Achmad Husein menegaskan, tahun ini aset terminal akan diserahkan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui beberapa pertimbangan, salah satunya amanat undang-undang. Pengelolaan terminal tipe A nantinya akan diambil alih pemerintah pusat. Sedangkan terminal tipe B akan dikelola oleh pemerintah provinsi. "Tidak hanya pengelolaannya, asetnya juga akan diserahkan. Jadi nanti kabupaten sudah tidak memiliki kewenangan lagi," ungkapnya. Berkaitan dengan masih adanya pembangunan taman di Terminal Bulupitu seperti pembangunan panggung dan penyelesaian taman edukasi lalu lintas, dia menegaskan akan berupaya dirampungkan pada tahun 2016 ini. Selain berkaitan dengan aturan, penyerahan tersebut juga didasarkan pada pelayanan masyarakat ke depan, mengingat pasca diambil alih nanti, fungsi terminal juga tidak berubah, bahkan dinilai akan lebih baik. "Kalau dari segi pendapatan, memang ada sedikit pengurangan untuk pemkab. Namun demikian itu tidak terlalu signifikan. Untuk pendapatan nantinya juga akan ada pertimbangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," jelasnya. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun 2016 ini, nantinya pengelolaan seluruh terminal kategori A akan ditarik ke tingkat pusat. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota nantinya hanya akan mengelola terminal tipe C, mengingat untuk pengelolaan terminal kategori B akan dikelola oleh pemerintah provinsi.(bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: