32 Loket KPP Pratama Purwokerto Kewalahan Layani Wajib Pajak

32 Loket KPP Pratama Purwokerto Kewalahan Layani Wajib Pajak

PURWOKERTO- Hari terakhir pendaftaran tax amnesty (TA) tahap pertama, Jumat (30/9) kemarin, kantor KPP Pratama Purwokerto masih terus dibanjiri wajib pajak (WP). Meskin sudah ditambah loket layanan, masih juga dijumpai antrian panjang. Ada beberapa WP yang sudah datang kemarin, tetapi datang lagi hari ini untuk memenuhi berkas yang ditentukan. wajib-pajak-di-wilayah-kab-banyumas-manfaatkan-hari-terakhir-tax-amnesty_antrian-para-wajib-pajak-di-kantor-kpp-pratama-purwokerto-2 Kepala KPP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi mengatakan, di hari terakhir pendaftaran pihaknya sudah menambah 12 loket dari hari sebelumnya yang menyediakan 20 loket. "Jadi total hari ini ada 32 loket, tapi ternyata tidak berpengaruh karena WP yang datang diperkirakan lebih dari kemarin," katanya. Untuk pelayanan TA meskipun pendaftaran ditutup pukul 17.00, tetapi layanan hari terakhir ini berlangsung hingga pukul 22.00. Mulyono mengatakan, rekapan data yang diperoleh hingga pukul 18.00 di hari terakhir, total tebusan di KPP Pratama Purwokerto sudah mencapai Rp 62,1 miliar. Pencapaian tersebut, diperoleh dari jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 977 surat. Sementara, untuk jumlah WP yang mengajukan SPH tersebut, Mulyono belum dapat memastikan. Sebab, satu WP dapat mengajukan lebih dari satu SPH. "Jadi kami belum bisa memastikan jumlahnya, perlu penelaahan yang tepat dan detail," tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPP Pratama Purwokerto menargetkan dana Tax Amnesty Rp 77 miliar dari target nasional hingga 31 Maret 2017 sebesar Rp 165 miliar. Mulyono mengingatkan WP mampu memanfaatkan fasilitas amnesti pajak hingga 31 Maret 2017, atau akhir periode ketiga amnesti pajak. Sebab, jika tidak mengikuti amnesti pajak sesuai aturan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, maka dalam jangka waktu tiga tahun setelah terbitnya UU pengampunan pajak, apabila ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan Pajak, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. "Akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif umum dan sanksi administrasi," terang Mulyono. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: