Polisi Ungkap Korupsi Dana Bansos 440 Juta Untuk Kelompok Tani Ternak Mekar Djaya Desa Sumbang
Tetapkan Satu Tersangka, Ada Kemungkinan Bertambah PURWOKERTO- Polres Banyumas mengamankan MA (44) warga Jalan Beringin D1 No.221 RT 4 RW 5 Kelurahan Berkoh, Purwokerto Selatan, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian RI. Tersangka diduga melakukan korupsi dana bansos untuk kelompok tani ternak Mekar Djaya Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang pada tahun 2010 silam. Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum mengatakan, awalnya tersangka membentuk Kelompok Tani Ternak Mekar Djaya. Selanjutnya, mengajukan proposal ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proposal tersebut untuk usaha budidaya dan penanggulangan pemotongan sapi betina produktif di RPH Kabupaten Banyumas. "Bulan Juli 2010, Kelompok Tani Mekar Djaya mengajukan proposal bantuan dana sebesar Rp. 500 juta. Berdasarkan SK Dirjen Peternakan Nomor:08158/Kpts/HK.230/F/10/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Kelompok Tani Mekar Djaya terpilih sebagai salah satu kelompok terpilih pengendalian pemotongan sapi betina produktif tahap pertama tahun 2010," kata dia. Pada tanggal 12 sampai 13 Oktober 2010, Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya bersama tersangka, selaku manager teknis serta pendamping dari Dinas Peternakan dan Perikanan Banyumas, mengikuti acara workshop kegiatan penyelamatan sapi betina produktif. Acara tersebut adalah pengarahan tentang prosedur kegiatan penyelamatan sapi betina produktif, penyerahan buku pedoman pelaksanaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif. "Pada acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan dengan kelompok tani Mekar Djaya yang diwakili oleh Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya," ungkapnya. Setelah itu, pada tanggal 26 Oktober 2010 Kelompok Tani Mekar Djaya menerima dana bantuan sosial sebesar Rp 440 juta, dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui rekening BRI Cabang Purwokerto atas nama Kelompok Tani Mekar Djaya. "Pada tanggal 19 November 2010, tanpa persetujuan dari pihak terkait, tersangka mencairkan dana tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadi tersangka di Bank Mandiri Purwokerto," ungkapnya. Oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain digunakan untuk membeli sapi simental sebanyak 45 ekor. "Perbuatan tersangka diatur dalam pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang diperbaharui UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP atau Pasal 2 UU RI No.31 tahun 1999 yang diperharui UU RI No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP," paparnya. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus korupsi dana Bansos ini. Kuat dugaaan, ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. "Ada satu tersangka lagi, tapi berkasnya belum lengkap sehingga belum dapat kita ungkap. Saat ini berkas sedang dilengkapi, agar secepatnya dapat diproses ke tahap selanjutnya," tegas Kapolres. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: