BPJS Kesehatan Sosialisasi ke Ponpes Al Hidayah Purwokerto

BPJS Kesehatan Sosialisasi ke Ponpes Al Hidayah Purwokerto

PURWOKERTO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi ke Pondok Pesantren Al Hidayah Jumat (29/7) lalu. Sosialisasi yang dikemas dengan ngaji sehat itu, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Purwokerto, Suwarto serta Ketua Umum Pengasuh Pondok Pesantren Sugeng Ahmad Utomo. foto-BHL-bpjs-kesehatan-(3) Dalam pemaparannya, Sugeng Ahmad Utomo menegaskan jika BPJS Kesehatan yang sebelumnya pernah dipermasalahkan karena dianggap haram hal tersebut sudah terbantahkan. Dengan adanya kajian, ditegaskan bahwa prinsip BPJS Kesehatan adalah tolong menolong. Karena dana yang masuk dari iuran digunakan untuk orang yang sakit. "Ada sodakoh didalamnya jadi tidak masalah, tidak haram," ujarnya. Terkait denda, lanjut dia sudah ada ketentuan dalam perpres. Dimana denda yang sebelumnya dikenakan karena keterlambatan dalam membayar. Namun adanya aturan tersebut, denda tersebut dihapuskan. Dengan adanya penghapusan denda yang sebelumnya menjadi salah satu kendala diharapkan tidak ada lapisan masyarakat lagi yang mempermasalahkan hal tersebut. "Jadi semua lapisan masyarakat bisa merasakan jaminan kesehatan," jelasnya. Suwarto mengatakan, sosialisasi BPJS Kesehatan ini diperuntukkan untuk anggota non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kategori bukan pekerja penerima upah. "Non PBI ada beberapa kategori, untuk santri masuknya dalam bukan pekerja penerima upah," terangnya. Terkait iuran yang dibebankan tergantung kelas yang dipilih. Untuk kelas pertama iuran sebesar Rp 80 ribu per bulan, kelas dua sebesar Rp 51 ribu per bulan dan kelas tiga Rp 25 ribu per bulan. Jika memabayar sesuai dengan kelas masing-masing, untuk perawatan di rumah sakit semua biaya dibebaskan. "Kecuali jika ingin berpindah kelas, maka harus membayar selisih dari kelas tersebut," ujarnya. Untuk cara pendaftaran, sama dengan pendaftaran pada umumnya. Begitu juga dengan syarat-syaratnya yang digunakan. Pendaftaran dilakukan kolektif dalam satu keluarga. "Namun untuk pendaftaran di ponpes, akan kolektif oleh yayasan," tambahnya. Setelah pendaftaran, kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah 14 hari. BPJS kesehatan bisa digunakan untuk segala macam penyakit. "Hingga cuci darah yang dilakukan beberapa minggu sekali bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," jelasnya. Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi di Pondok Pesantren Darusalam. Kegiatan tersebut bertujuan agar mahasiswa juga ikut berperan dalam BPJS Kesehatan karena 2019 mendatang ditargetkan seluruh warga masyarakat sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan. (ida/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: