Bangunan Baru di Purwokerto Harus Ikuti Aturan Zonasi
PURWOKERTO - Pembangunan di wilayah Perkotaan Purwokerto nantinya akan diatur secara detil dalam RDTRK Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034. Aturan yang berlaku nantinya akan disesuaikan dengan zonasi yang tertuang dalam peta RDTRK Perkotaan Purwokerto yang bakal disosialisasikan bulan ini. "Namun untuk bangunan eksisting (yang sudah ada) akan diberikan tolerasi. Artinya akan dilegalkan," jelas Ketua Pansus RDTRK Purwokerto, Subagyo, Rabu (3/8) kemarin. Ditambahkan, toleransi tersebut juga berlaku untuk bangunan yang saat ini masih dalam tahap pembangunan, dalam artian sudah ada izin yang dikeluarkan oleh pemkab. "Jadi untuk bangunan yang belum berizin atau bangunan baru, suka tidak suka harus mengikuti aturan yang ada, yaitu sesuai zonasi yang diatur dalam RDTRK," imbuhnya. Subagyo menambahkan, sampai saat ini dasar pembangunan bangunan masih didasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kebupaten Banyumas. "RTRW sejauh ini masih belum memadai, karena untuk positioningnya masih belum tepat. Sehingga diperjelas dengan RDTRK dengan skala yang lebih detil yaitu 1:5.000. Untuk ketinggian bangunan, lanjut Subagyo nantinya akan tetap diatur pada Perda Bangunan, dimana tinggi maksimal bangunan mencapai 20 lantai. Menurutnya, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Banyumas. Namun demikian, untuk wilayah Perkotaan Purwokerto nantinya tetap harus mengikuti aturan zona. Subagyo menjelaskan, pada proses perizinan, nantinya akan ditentukan dulu detil koordinatnya terlebih dahulu, untuk memastikan warna zona di kawasan yang akan dibangun tersebut, termasuk untuk menentukan persyaratan bangunan yang diperbolehkan dibangun di wilayah itu. Ditegaskan, setiap titik koordinat di Perkotaan Purwokerto sudah ada ketentuannya, termasuk detil variabel yang dilarang dan diperbolehkan dibangun di titik tersebut. "Jadi misalnya mau bangun gedung tinggi seperti mall, tidak akan diperbolehkan dibangun di kawasan perkantoran atau zona hijau kawasan perkotaan yang difungsikan sebagai ruang terbuka publik," tegasnya. Pada prinsipnya, Subagyo menerangkan untuk aturan RDTRK ada dua hal pokok yang harus ada, yaitu link maps (peta) dan zoning tax (aturan zonasi). Disebutkan, dalam peta yang akan dipasang Jumat mendatang, masyarakat nantinya akan bisa melihat wajah perkotaan Purwokerto, khususnya untuk warna zona, baik zona merah, zona kuning, hingga zona hijau. Dijelaskan, untuk zona merah seperti zona pemerintahan dan perkantoran masih sama seperti kondisi saat ini. Meski demikian, untuk rencana pembangunan Central Bisnis District (CBD) terpaksa dibatalkan. "Itu didasarkan pada pertimbangan alokasi RTH publik kawasan perkotaan yang masih kurang. Sehingga kawasan yang rencananya diplot sebagai CBD akan tetap dipertahankan sebagai zona hijau," tegas Bagyo. (bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: