Larangan Bolos Saat Jam Sekolah Cukup dari Dinas Pendidikan

Larangan Bolos Saat Jam Sekolah Cukup dari Dinas Pendidikan

PURWOKERTO - Masih banyaknya siswa yang membolos dan bermain di warung internet (warnet), dinilai karena kurangnya pengawasan dari pemerintah. Dinas Pendidikan disarankan untuk membuat aturan, terkait larangan berkeliaran menggunakan seragam sekolah saat jam sekolah. "Cukup dari dinas dibuat aturan saat jam sekolah dilarang berkeliaran. Itu pun harus ada sanksi-sanksinya," kata Sekretaris Komisi D, Yoga Sugama. razia-satpol-pp RAZIA: Satpol PP saat merazia siswa bolos sekolah di warnet Apabila kedapatan membolos, kata dia, yang memberi sanksi pihak sekolahan. Yoga menyarankan, aturan dibuat secara umum tidak hanya di warnet. Selain warnet, ada tempat karaoke, mal, taman dan tempat lainnya yang biasa dilakukan untuk nongkrong. "Sebetulnya penyimpangan pemanfaatan jam sekolah saja. Sehingga tidak bisa disalahkan dari warnetnya. Kalau warnet dibuat aturan, bisa saja larinya ke mal, mal dibuat larangan, bisa ke karaoke, dan sebagainya. Sehingga ketika dibuat aturan, sebaiknya aturan secara umum," ujarnya. Sedangkan untuk para pemilik tempat-tempat hiburan, lanjut dia, juga diberi imbauan jika pelajar menggunakan seragam saat jam sekolah dilarang masuk. Menurutnya, pengawasan masyarakat dan orang tua juga perlu dilibatkan. Tetapi pemangku kepentingan yang paling bertanggung jawab sesuai di dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 yakni pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah, dalam hal ini dinas terkait. "Tanggung jawab di Dinas Pendidikan. Bisa dibuat berupa imbauan bisa berupa aturan. Apalagi setiap sekolah kan sudah ada tata tertibnya, tinggal dari dinasnya untuk menekankan lagi. Sanksinya kan sudah ada. Imbauan saja untuk mengantisipasi, bahwa sekolah lebih meningkatkan pengawasan. Jadi imbauannya buat sekolahan, bukan buat siswa," tandasnya. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: