Sanksi Pelanggaran Parkir Baru Sebatas Teguran dan Penggembosan
PURWOKERTO - Sanksi pelanggaran parkir berupa penggembokan atau penderekan, sampai saat ini belum pernah direalisasikan. Padahal pelanggaran parkir sudah menjadi pemandangan sehari-hari di wilayah kota Purwokerto. Sanksi penggembokan atau penderekan bagi pelanggar parkir sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun sampai saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar parkir masih sebatas teguran hingga penggembosan ban. LANGGAR PARKIR: Mobil berhenti meskipun ada tanda larangan parkir Kasi Keselamatan dan Penertiban Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas R Hermawan menjelaskan, hingga kini Dinhubkominfo belum memiliki perangkat yang menunjang pemberlakuan sanksi tersebut. "Penertiban akan kita lakukan bertahap, karena keterbatasan sarana dan prasarana. Selain teguran, kita juga akan berlakukan sanksi tilang kepada para pelanggar parkir," tegas Hermawan. Meski demikian, penertiban parkir belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, sampai saat ini personel tim penertiban masih belum lengkap karena beberapa masih cuti. "Tim kan tidak hanya dari Dinhubkominfo saja, ada juga dari kepolisian dan polisi militer. Beberapa personel masih ada yang cuti," jelasnya. Rencananya, penertiban tidak hanya dilakukan pada pelanggaran lalu lintas seperti parkir saja, melainkan seluruh jenis pelanggaran khususnya untuk kendaraan angkutan baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Dari pantauan Radarmas kemarin, sejumlah pelanggaran parkir masih sering ditemukan di beberapa ruas jalan protokol. Pelanggaran parkir yang terjadi sangat beragam, mulai dari melanggar rambu larangan parkir, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir, hingga parkir semrawut. Salah satu warga Purwokerto, Akid menyayangkan sikap Pemkab yang dinilai kurang memperhatikan pelanggaran parkir. Pasalnya untuk aturan berkaitan dengan parkir termasuk sanksi bagi pelanggarannya sudah tertuang dalam Perda. Menurutnya, Perda bisa dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk bertindak. Namun sampai saat ini sosialisasi berkaitan dengan aturan parkir juga masih sangat kurang, sehingga masih banyak masyarakat yang belum sadar lalu lintas. "Harusnya kalau sudah ada Perda, penertibannya bisa lebih tegas lagi. Kalau perangkatnya kurang ya harusnya dilengkapi. Kalau seperti ini kan jadi percuma ada Perda," keluhnya. (bay/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: