Pembangunan Purwokerto City Centre Masih Tunggu Perizinan

Pembangunan Purwokerto City Centre Masih Tunggu Perizinan

PURWOKERTO - Pembangunan fisik Purwokerto City Centre (PCC) ditarget bakal dimulai tahun 2016 ini. Namun sampai pertengahan Juli, proyek tersebut masih terganjal beberapa proses perizinan. Marketing Public Relations Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Riesta Junianti mengatakan, untuk realisasi pembangunan PCC masih dalam tahap perizinan. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui seperti perizinan Amdal, Andalalin dan Sertifikasi HPL. desain-purwokerto-city-centre Plan PCC (Purwokerto City Center) Mixuse Development (Mall 5lt) (Condotel 20lt) (shophouse 120unit+office complex) ex-stasiun timur. (sumber FaceBook PT Cipta Kreasindo Consultant). "Proses perizinan memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun jika perizinan sudah selesai, kita akan langsung pada tahap IMB. Setelah itu baru kita sebagai pengembang dapat menjalankan pembangunan proyek tersebut," ujarnya. Dia menjelaskan, untuk izin lingkungan (HO) ditarget selesai pada Agustus. Menurutnya, saat ini tim Amdal masih melakukan konsinyering untuk finalisasi dokumen Amdal. Untuk Andalalin, lanjutnya, saat ini prosesnya berpindah dari Kemenhub menjadi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas karena ada perubahan status Jalan Jenderal Sudirman dari jalan nasional menjadi jalan kabupaten. "Kalau Sertifikasi HPL masih diproses di BPN Pusat di Jakarta, namun belum dapat dipastikan waktu selesainya," katanya. Dia mengatakan, untuk peletakan batu pertama diharapkan bisa dilakukan tahun 2016. Meski demikian pada prosesnya tetap melihat kondisi perizinan apakah sudah selesai atau belum. "Yang pasti akan kita upayakan secepatnya," imbuhnya. Sebelumnya diketahui, secara teknis sebenarnya pembangunan fisik sudah bisa dilakukan. Namun saat ini masih menunggu proses administrasi, seperti perizinan dari pemerintah. Terkait lahan yang bakal diplot untuk PCC sudah siap, yaitu eks implasemen Stasiun Purwokerto Timur. Untuk sosialisasi kepada para penyewa ruko juga sudah dilakukan. Dari sosialisasi yang dilakukan dengan penyewa ruko, akan dimasukkan ke dalam Purwokerto City Center. Sedangkan selama pembangunan fisik ke depan, tidak akan dilakukan relokasi atau pengosongan ruko. Luas lahan yang akan digunakan untuk PCC mencapai 32 ribu meter persegi, dan rencananya akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti hypermarket, mall, serta hotel. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: