Bupati Banyumas: Jangan Bermain Game di Lingkungan Instansi
PURWOKERTO - Gegap gempita Pokemon Go tak akan mampir di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Rasanya mustahil melihat pegawai berseragam PNS 'seru-seruan' berburu pokemon. Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein tegas melarang seluruh PNS di Banyumas bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Kalau di luar jam kerja sih terserah. Selain itu juga jangan di lingkungan kantor pemerintah," kata dia. PNS: PNS Banyumas Dibatasi Berburu Pokemon Larangan tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Diketahui, dalam SE Kementerian, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Husein mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Men PANRB, pihaknya segera membuat surat edaran. "Kita juga akan buat surat edaran," katanya saat dikonfirmasi Radarmas melalui pesan singkat, Kamis (21/7). Dalam hal ini, bupati akan menerapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Kementerian PANRB. Dia juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan. "Banyak pendapat game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go itu dapat mengancam keamanan negara. Persisnya saya tidak paham. Apalagi b saya tidak begitu suka game. Banyak pekerjaan lain yang lebih penting. Ngapain juga main game. Itu menghabiskan waktu," ujarnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Achmad Supartono juga sependapat dengan Menteri PANRB. Menurutnya, larangan tersebut sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan rahasia negara. "Kalau dilarang oleh Menpan, mestinya kan sudah dilakukan kajian-kajian dan evaluasi. Mestinya kita tidak perlu melakukan kajian ulang. Tinggal melaksanakan saja apa yang menjadi petunjuk dari Menpan," katanya. Selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, kata Partono, larangan ini juga untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. (why/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: