Dianggap Tidak Wajar, Harga Seragam SMP Dikeluhkan

Dianggap Tidak Wajar, Harga Seragam SMP Dikeluhkan

*Putra Rp 788 Ribu, Putri 963 Ribu *Wali Murid Minta SMPN 8 Diaudit PURWOKERTO - Mahalnya harga seragam sekolah di SMPN 8 Purwokerto bagi siswa baru, dikeluhkan wali murid. Pasalnya, harga yang diberikan koperasi sekolah dianggap tidak wajar karena melebihi harga pasaran. Harga-Seragam-SMP-Dikeluhkan Berdasarkan surat edaran yang diterima wali murid, harga seragam antara siswa putra dan putri berbeda. Untuk siswa putra harganya Rp 788 ribu. Dengan rincian, bahan pakaian OSIS muslim dua stel Rp 263 ribu, bahan pakaian pramuka muslim satu stel Rp 185 ribu, bahan pakaian identitas 1,25 meter Rp 90 ribu, pakaian olahraga Rp 75 ribu, dan atribut Rp 175 ribu. Sementara untuk seragam putri, harganya mencapai Rp 963 ribu. Terdiri dari bahan pakaian OSIS dua stel Rp 283 ribu, bahan pakaian pramuka muslim satu stel Rp 185 ribu, bahan pakaian identitas 1,5 meter Rp 110 ribu, pakaian olahraga Rp 80 ribu, atribut Rp 175 ribu, dan kerudung empat buah sebesar Rp 130 ribu. Tidak hanya itu, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka wajib membeli lewat koperasi. Sebab bila tidak membayar uang seragam, maka tidak bisa mengikuti daftar ulang. Untuk itu, wali murid meminta ada audit di SMPN 8 Purwokerto."Bahan yang digunakan kualitasnya sama dengan bahan seragam yang ada di pasaran," tuturnya. Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 8 Purwokerto Anggoro mengatakan, keluhan wali murid sebenarnya sudah dibahas bersama bupati, aspemim, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah jauh sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun keluhan tersebut belum mendapatkan solusi, sehingga wali murid belum merasa puas. Namun Anggora mengaku menyesalkan orangtua yang mengeluhkan masalah seragam kepada bupati. "Tidak perlu ke bupati atau dewan. Jika merasa keberatan dengan biaya tersebut langsung ke kepala sekolah. Pasti nanti akan mencarikan solusi," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7). Terkait pembayaran seragam sebagai salah satu syarat daftar ulang, Anggoro menegaskan jika hal itu tidak benar. Kemungkinan wali murid tersebut salah penafsiran. "Tidak ada aturan seperti itu. Saya jamin tidak ada," tegasnya. Mengenai harga yang dipatok koperasi sekolah, kata dia, memang berbeda dengan sekolah lain atau harga pasaran. Kualitas bahan serta banyaknya kain yang digunakan menjadi faktor penentu harga sedikit lebih mahal. Terbukti bahan yang digunakan sebelumnya awet meskipun sudah digunakan bertahun-tahun."Kemarin anggota koperasi juga sudah melakukan survei ke beberapa toko kain. Hasilnya juga tidak berbeda jauh," katanya. Mengenai permintaan audit oleh wali murid, Anggoro menyatakan siap. Bahkan dia sudah membuat reng-rengan pembiayaan, dan arsipnya sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan. "Sudah di tangan kepala dinas. Artinya, kami juga siap jika memang harus diaudit," tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso mengatakan, permasalahan tersebut akan segera diselesaikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan koperasi sekolah SMPN 8 Purwokerto, karena domainnya di sekolah tersebut. Sebenarnya, kata dia bukan masalah audit yang disoroti. Hal yang harus diselesaikan yakni cara koperasi menawarkan kepada siswa baru dan dianggap lebih mahal dari harga pasar. "Prinsipnya tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang memaksa maka saya tegaskan tidak boleh. Silahkan ambil boleh, tidak juga boleh. Bagi yang merasa terpaksa, maka silahkan dikembalikan nanti uang akan diganti," jelasnya. Begitu juga dengan permasalahan permintaan sumbangan untuk pembangunan masjid di SMPN 2 Purwokerto. Purwadi menegaskan, jika melanggar akan dilakukan penindakan. Sesuai dengan edaran bupati, untuk semua biaya yang dikeluarkan di PPBD dibiayai dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein menegaskan jika pembelian seragam di koperasi tidak dilarang dalam aturan. Hanya saja untuk harga disarankan tidak terlalu mahal atau minimal disesuaikan dengan harga di pasaran. "Kalau SD, SMP memang tidak boleh ada pungutan uang gedung. Tetapi kalau seragam, tidak masalah. Itu cuma caranya yang kemahalan. Lah ini lagi dibanding-bandingkan dengan sekolah lain, mahalnya kenapa? Kalau setelah diaudit ternyata ada kemahalan, kelebihannya nanti harus dikembalikan. Tetapi dikembalikan tidak wujud uang, tetapi bisa dialihkan berupa tabungan atau buat beli buku di koperasi tersebut," kata Husein. Diakui, dari hasil investigasi Pemkab Banyumas di SMPN 8 Purwokerto memang ada perbedaan harga dibanding di pasaran. Selain itu, pembelian seragam di sekolah juga sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang siswa. "Itu yang salah (daftar ulang dilampiri pembelian seragam di koperasi). Seharusnya memang tidak boleh pengumuman dalam satu amplop dengan pembelian seragam. Sudah kita tegur kepala sekolahnya," tegasnya. Ditanya soal sanksi, Husein mengaku tidak akan memberikan sanksi. Karena pihak sekolah tidak melakukan pungutan liar. Menurutnya, persoalan seperti ini juga harus diperhatikan sekolah lain. Ketika koperasi di sekolah menaikan harga yang cukup tinggi, yang akan menjadi korban wali murid. "Ini kan sudah terlanjur. Tetapi tahun depan, kita imbau koperasi tidak wajib menyediakan seragam. Siswa boleh membeli seragam di luar koperasi. Yang penting seragamnya sama," tandasnya. (ida/why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: