H-5, Truk Gandeng non Sembako & BBM Dilarang Melintas Wilayah Purwokerto
DIMAS PRABOWO/RADARMAS ATASI KEMACETAN : Kendaraan pengangkut barang non sembako dan BBM sumbu lebih dari dua, mulai H-5 dilarang melintas. PURWOKERTO - Menjelang arus mudik dan balik lebaran, mulai H-5 lebaran atau Jumat (1/7) mendatang, Dinhubkominfo mulai menerapkan pembatasan angkutan barang untuk melintas di jalur mudik dan balik. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Kabid LLAJ Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Achmad Riyanto mengatakan, upaya tersebut rutin dilakukan setiap momen arus mudik dan balik. Harapannya, volume kendaraan berat yang ada di jalan dapat dikurangi, sehingga dapat memperlancar lalu lintas selama arus mudik. Untuk larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang, lanjut dia, didasarkan pada Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. "Kita juga masih mempersiapkan papan imbauan dan sosialisasi kepada angkutan barang yang ada di wilayah Banyumas," katanya. Lebih lanjut dikatakan, pembatasan tidak berlaku untuk semua angkutan barang. Pembatasan hanya berlaku pada truk pengangkut bahan bangunan, truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan, serta kendaraan kontainer. "Untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, serta motor untuk angkutan mudik gratis masih diperbolehkan melintas, meskipun tetap diawasi," jelasnya. Terkait waktu pembatasan angkutan barang yang melintas di jalur mudik, Achmad mengatakan, berdasarkan SE penerapan diberlakukan sejak 1 Juli (H-5) pukul 00.00 sampai 10 Juli (H+3) pukul 24.00. Menurut Achmad, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya untuk pemberian saksi kepada angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan. Sesuai aturan, sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional. Selain pengawasan pembatasan angkutan barang, Dinhubkominfo juga akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan jalur mudik selama arus mudik dan balik. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pengaturan lalu lintas, khususnya di daerah-daerah yang rawan kemacetan. (bay/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: