SPSI Kabupaten Banyumas Buka Posko Pengaduan THR

SPSI Kabupaten Banyumas Buka Posko Pengaduan THR

SPSI-Buka-Posko-Pengaduan-THR PURWOKERTO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain melakukan pemantauan, SPSI juga membuka posko pengaduan masalah THR bagi karyawan yang merasa dirugikan haknya. Ketua DPC SPSI Banyumas Haris Subiyakto mengatakan, untuk penanganan masalah THR, SPSI membuka posko pengaduan di Jalan Mardikenya Nomor 9 Purwokerto. Posko pengaduan dibuka mulai H-15 lebaran. "Kami siap memberikan advokasi dan konsultasi terhadap pekerja yang tidak mendapatkan THR," kata dia, Minggu (26/6). Dia menjelaskan, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam pasal 2 disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3, yakni untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji. Sedang pekerja yang mempunyai masa kerja kurang 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Selain itu, di dalam Permen juga mengatur tentang batas waktu pemberian THR. Yakni, semua perusahaan atau pengusaha diwajibkan untuk memberikan atau membayar THR, maksimal H-7 Lebaran. "Jika ada perusahaan yang membayar THR sesudah batasan waktu, bisa dikenai denda 5 persen. Denda itu diberikan kepada pekerjanya," ujarnya. Sedangkan untuk pemantauan pembayaran THR, kata Haris, SPSI sudah melakukan pemantauan di 60 perusahaan dari 900 perusahaan yang ada di Banyumas. Dari hasil pantaun, ada sejumlah perusahaan yang merencanakan akan memberikan THR pada H-5 dan H-3. "Namun setelah dijelaskan jika perusahaan membayar melebihi batas maksimal pembayaran bisa dikenai denda, kemudian mereka membayarkan pada H-7 lebaran," katanya. Dia berpesan kepada pekerja atau karyawan yang tidak menerima THR, bisa melapor ke Posko Pengaduan THR SPSI. Setelah laporan, SPSI akan melakukan advokasi. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: