Tidak Senonoh Saat VC dengan Anak-anak, Polda DIJ Bekuk Pedofil, Korbannya Empat Anak

Tidak Senonoh Saat VC dengan Anak-anak, Polda DIJ Bekuk Pedofil, Korbannya Empat Anak

RADAR JOGJA – Orang tua diminta untuk memantau ketat penggunaan handphone anaknya. Sebab, anak-anak, terutama perempuan di bawah umur kini jadi sasaran pedofil (orang dewasa yang menderita kelainan seksual berupa suka terhadap anak-anak). Polda DIJ sediri baru saja berhasil meringkus pelaku pedofil, Fandy Anggoro Setyabudi (FAS), 27. FAS, warga Klaten ini melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menunjukkan alat vital melalui video call WhatsApp kepada korbannya. Motifnya, kepuasan nafsu semata. “Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sadar dan mengerti perbuatan, hasrat seksualnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIJ, Senin (11/7). Tindakan bejat FAS bermula dari aduan seorang anak yang mengalami teror itu. Korban yang sudah memiliki ponsel pintar dihubungi FAS dengan mengaku sebagai kakak tingkat yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Pertemanan pun berlanjut, hingga bocah perempuan itu mendapatkan video eksibisionis dari FAS. Pasca melihat eksibisionis itu, korban kaget, selanjutnya melaporkan kepada orangtuanya. Lantas orang tua menceritakan kejadian itu kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat. Dan, dilanjutkan aduan kepada Dit Reskrimsus Polda DIJ. Setelah kasus ini diselidiki, ternyata muncul korban lain hingga total ada empat anak. Tiga korban masih satu sekolah, satu lainnya berbeda sekolah namun masih satu kapanewon. Mengapa anak-anak? Berdasarkan pengakuannya, tersangka merasa yakin tujuannya (fantasi seknya, Red) bisa tercapai. “Itu berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari tersangka ini,” beber Robert, panggilan akrabnya. Dari kasus itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti jejak digital tersangka. Di dalam handphone FAS didapati percakapan di dalam 10 WhatsApp group (WAG). Dalam satu grup berisi 250 anggota. Bahkan satu WAG di antaranya beranggotakan 91 ribu member yang di dalamnya didapati berapa nomor asing (luar negeri). https://radarbanyumas.co.id/empat-anak-di-brebes-jadi-korban-pencabulan-tetangganya-pedofilia-merajalela/ Lebih lanjut dipaparkan, aktivitas dalam grup itu saling share video foto hingga nomor bocah perempuan yang menjadi sasaran kejahatan siber ini. Dari jumlah WAG itu, didapati 3.800 baik video maupun foto. Dari image itu setelah dianalisa, terdapat 60 gambar produksi baru. “Kami terus melakukan pengejaran. Dalam satu dua hari ini, tim sedang bergerak di Kalimantan dan Sumatera Selatan. Kami berharap terungkap tuntas,” tutur mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini. Tersangka FAS ditahan di Polda DIJ dan dijerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kendati pertimbangan proses psikologis secara simultan. Wakil Direskrimsus AKBP FX Endriadi menambahkan, aktivitas digital termasuk penggunaan media sosial rawan dengan penyamaran identitas (anonymous). Sehingga orang tua diminta memberikan pendampingan ekstra kepada buah hatinya dalam mengakses teknologi digital. Instansinya akan menyelidiki bagaimana tersangka dapat dengan mudah mendapatkan kontak nomor anak perempuan di bawah umur. Apakah terjadi kebocoran data atau bagaimana, sebab korban tidak memiliki media sosial lain, kecuali WA. “Jangan pernah berikan alat komunikasi telepon pintar kepada anak tanpa pengawasan yang baik. Bila menemui kejadian serupa, laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto berpesan kepada anggotanya, Bhabinkamtibmas yang tersebar di DIJ agar proaktif melakukan pendekatan kepada warganya, membongkar kejahatan pada anak berupa eksploitasi dan distribusi maupun pornografi yang melanggar kesusilaan. “Peran Bhabinkamtibmas untuk keamanan dan ketertiban masyarakat perlu dioptimalkan,” tandasnya. (mel/laz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: