Gelar Aksi, Puluhan Pekerja Kandang Ayam di Limpakuwus Protes, Pemilik Sebut Dimintai Uang Rp 90 Juta Oknum Ke

Gelar Aksi, Puluhan Pekerja Kandang Ayam di Limpakuwus Protes, Pemilik Sebut Dimintai Uang Rp 90 Juta Oknum Ke

Karyawan menggelar aksi dan membentangkan berbagai poster dan spanduk. Ali/Radar BANYUMAS - Sebanyak 40 an pegawai peternakan ayam Putra Jawa Farm membawa dan menempelkan poster bertuliskan bernada kecaman kepada oknum kepolisian yang memeras. Aksi dilakukan di peternakan tempat mereka bekerja, di Desa Limpakuwus, Sumbang. Salah satu pegawai, Tri Joko mengungkapkan, jika tempat kerjanya terancam ditutup dan seluruh pegawai akan dirumahkan. https://radarbanyumas.co.id/ppkm-bikin-anjloknya-harga-telur-di-peternak-viral-video-telur-dibuang/ https://radarbanyumas.co.id/komplotan-pelaku-curanmor-di-banyumas-dibekuk-dua-orang-didor/ Poster yang dibawa para pegawai bertuliskan seperti "pak polisi mana nuranimu mana harga dirimu", "Jangan bikin kandang ayam bangkrut bisa bikin kami dijemput maut", "Jadi polisi jangan cuma untuk memperkaya diri, dan lainnya. "Kalau kandang ayam ditutup ya kami tidak bisa bekerja," katanya. Pemilik kandang ayam, Gembong Heru Nugroho mengatakan, polisi memperkarakan kandang yang belum memiliki UKL-UPL. "Padahal kami sedang mengurusnya. Dan kami diminta uang Rp 90 juta. Sementara harga telur ayam sekarang satu kilo sekitar Rp 15.500 hingga Rp 16 ribu," katanya. Gembong merasa diperas pihak kepolisian. Dia diperas dengan dalih peternakan tidak dilengkapi UKL-UPLĀ (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). "Kandang ini sebenarnya sudah lengkap semua perizinan, hanya satu mereka mencari kesalahan. Bahwa kami, usaha ayam petelur peternakan rakyat ini harus ada UKL UPL. Nahh kami yang dibidik disitu. Nah kami kena di UKL UPL, saya kira ini hanya di cari-cari oleh oknum polisi yang mencari penderitaan kami sebagai peternak," katanya. Selama ini lanjut dia, peternak tidak pernah kurang untuk memberikan suatu kerjasama yang sinergi antara saya sebagai peternak dengan pihak kepolisian. Tapi nyatanya dengan ada pergantian Kapolresta di 2020, dirinya dibidik kesalahan di hal tersebut. "Terus terang saja, kami diminta uang jumlahnya Rp 90 juta lewat rekan kami, tidak langsung kepada saya, oleh oknum polisi. Tapi saya tidak mau, karena saya merasa selama ini kami selalu bersinergi dengan pihak institusi kepolisian," katanya. Ia mengatakan, kemungkinan uang tersebut untuk menghentikan kasus ini. "Tapi tidak ada komunikasi selanjutnya. Hingga akhirnya pada bulan Agustus, anak saya Mario Suseno dijadikan terdakwa dan kami disini dijadikan saksi," katanya. Kasus ini terus bergulir hingga Senin (25/1), anaknya sudah menjalani sidang pertama di pengadilan negeri Banyumas. Atas peristiwa ini, kandang miliknya terancam ditutup. "Kalau ditutup seluruh karyawan ini mau dikemanakan, kandang ini 30 orang pegawai, kandang bawah sampai 40-60 orang, situasi pandemi ini merupakan hal yang sulit bagi kami untuk bertahan dengan kondisi usaha ayam petelur, saya juga sangat prihatin," katanya. Iapun menanyakan mengapa kasus ini terus berlanjut. "Kami sudah mengurus UKL UPL, mestinya kami dibimbing, diayomi, dilindungi, sebagai moto Polri harusnya kami dilindungi, tapi kami terus diperas seperti ini," tuturnya. Ia mengatakan, dirinya sudah mengurus UKL UPL sejak mulai diperkarakan. "Sudah maju bulan Juli lalu, tapi belum keluar, tapi bukti semuanya ada, bahwa kami sudah mengurus, cuma masalah sungai ini izinnya harus ke Serayu opak," tuturnya. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengaku terkejut dengan pernyataan Gembong terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. "Terkait itu apalagi minta dana saya tidak paham. Kita kroscek ke anggota. Yang jelas anggota kepolisian tidak boleh. Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, orang nama saya aja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," ujar dia. Berry mengaku tidak kenal dengan Gembong. Dan terkait kasusnya itu pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. "Kalau kasusnya memang ada anggota kami yang menangani itu, tetapi kami sudah sesuai prosedur, bahkan sudah gelar perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan jadi sudah P21," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: