Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Dealer Dibekuk, Kerugian Capai Rp 124 Juta

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Dealer Dibekuk, Kerugian Capai Rp 124 Juta

Petugas memeriksa tersangka. Ali /Radar PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk LA alias Ipung (56) warga Kedungbanteng. Ia yang merupakan seorang karyawan ditangkap lantaran menggelapkan uang salah satu dealer kendaraan di Purwokerto. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry LA ditangkap setelah dilaporkan oleh atasannya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai karyawan PT. Sinar Motor Indonesia yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB. https://radarbanyumas.co.id/rugikan-bank-hingga-ratusan-juta-warga-purwokerto-timur-dibekuk-di-wamena-papua/ https://radarbanyumas.co.id/tak-kunjung-dikirim-ternyata-makelar-mobil-sudah-gelapkan-uang-pembelian/ Menurut Berry, awalnya, pada bulan Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT. WOM Finance Purwokerto. Sehingga PT. Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah. Namun pada tanggal 14 November 2019, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas. Dan berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya. Sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB. "Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT. Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan Pengurusan 160 BPKB tersebut. Namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT. Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar 124 juta rupiah," katanya. Guna penyidikan lebih lanjut, LA beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. "Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: