Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil, Warga Purwokerto Selatan Ditangkap
PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk YY (30) warga Purwokerto Selatan, Senin (9/11) kemarin. Ia ditangkap lantaran menggelapkan uang hasil penjualan mobil. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan tersangka diamankan saat berada di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto. Menurut dia pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik korban Riki (27) warga Perum Griya Mandala Tama Purwokerto Barat. https://radarbanyumas.co.id/tertabrak-truk-boks-bapak-dan-anak-meninggal-di-selatan-andhang-pangrenan-karangklesem/ https://radarbanyumas.co.id/tergiur-bisnis-konter-hp-warga-purwokerto-ditipu-ratusan-juta/ Ia menuturkan, awalnya korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil. Sehingga mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada orang lain. Mobil milik korban berhasil dijual pelaku ke showroom yang ada di Tanjung Purwokerto Selatan. "Akan tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan untuk membayar hutang dan juga keperluan sehari hari pelaku," katanya. Akibatnya korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016 seharga Rp 180 juta. Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: