DPO 10 Tahun Warga Purwokerto Diringkus di Magelang

DPO 10 Tahun Warga Purwokerto Diringkus di Magelang

PURWOKERTO - Eliza Kartika Sari Nur Faiza (42) ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu (30/9) malam. DPO yang dulunya warga Purwokerto ini ditangkap di Magelang. Ia dijadikan DPO lantaran melakukan penipuan dan buron selama 10 tahun. Semalam, terpidana Eliza dijemput bersama dengan sejumlah anggota Kejari Purwokerto. Eliza yang mengenakan kerudung dan masker langsung masuk ke ruangan salah satu Jaksa. Di situ, Eliza menunggu untuk melakukan rapid tes Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/curi-laptop-dan-handphone-warga-jeruklegi-dibekuk-di-terminal-bulupitu/ Setelah selesai, dirinya pun mulai dimintai keterangan hingga akhirnya dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Banyumas, untuk menjalani kurungan pidana dua tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya. Kajari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan kronologi penangkapan terpidana. Sebelumnya pihaknya telah memastikan keberadaan terpidana sejak lima hari lalu. "Kami jemput dan amankan terpidana di sebuah perumahan di Secang, Magelang," katanya. Sunarwan mengungkapkan, awal mula penipuan yang dilakukan oleh terpidana sekitar 10 tahun lalu. Saat itu terdakwa sebagai komisaris di PT Bumi Moro Arta Kencana. Ia kemudian menarik dana dari masyarakat dengan dalih kredit mobil namun konsepnya seperti multi level marketing (MLM). "Masyarakat ini namanya mitra, dari satu mitra ini punya kewajiban 6 downline. Dijanjikan jika satu peserta sudah qualified, akan diberikan Rp 12,5 juta untuk bulan ke dua. Setelah bulan itu akan diberikan kompensasi keuntungan Rp 3,5 juta. Namun tidak diberikan apa yang dijanjikan," kata dia. Ia menuturkan, korban dari terdakwa yang melapor sebanyak 10 orang. "Total kerugian mencapai Rp 340 juta lebih. Pada dasarnya ini perkara inkrah ditahun 2010, ditingkat pertama pengadilan negeri diputus 8 bulan. Jaksa kemudian banding, di pengadilan tinggi diputus dua tahun," kata dia. Kemudian dalam waktu rentang itu, terpidana melakukan kasasi. Sebelum kasasi turun masa tahanan terpidana habis dan belum diperpanjang hingga akhirnya terpidana keluar demi hukum. "Saat putusan sudah inkrah, terpidana melarikan diri. Dia dulu melakukan perbuatan itu bersama suaminya yang merupakan direktur PT tersebut. Namun sekarang mereka bercerai. Mantan suaminya tersebut juga sekarang DPO dengan vonis dua tahun," ujarnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: