Mahasiswa Asal Ajibarang Penyebar Foto Telanjang Mantan Pacar Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Asal Ajibarang Penyebar Foto Telanjang Mantan Pacar Terancam 12 Tahun Penjara

ILUSTRASI : Markas Polresta Banyumas. - Berkas Sudah Dilmpahkan ke Kejaksaan PURWOKERTO-Masih ingat kasus penangkapan yang dilakukan Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, yang menangkap seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya yang dirilis Jumat, 29 Mei 2020 lalu? Ya, polisi menangkap warga berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa yang kemudian dijadikan tersangka. Sebagai informasi, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengungkap kasus dari panggilan video AA dengan kekasihnya, sebut saja mawar (23), warga Wangon, 20 Desember 2019 sekitar pukul 18.00. Saat V - Call , tersangka meminta korban membuka bajunya. Permintaan dituruti. Hanya saja, saat Bunga telanjang, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dari update yang dilakukan Radar Banyumas Online di Polresta Banyumas, berkas perkara kasus penyebaran foto telanjang mawar (23) warga Wangon yang dilakukan mantan pacarnya IA (24) warga Ajibarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Purwokerto. Baca Juga: Pelanggar Masker di Banyumas Bisa Dihukum Push Up, KTP Disita, Atau Tilang Update Baru : 49 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Banyumas, Tinggal 13 Orang Dirawat Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi Radarmas. "Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam 12 tahun penjara," tuturnya. Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23). "Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-capture video call tersebut. Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan. "Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry. Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban. Selain itu, tersangka juga menyebarkan hasil tangkapan layar video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: