Prostitusi Online di Purwokerto Terbongkar, Satu Kali Main Rp 2 Juta

Prostitusi Online di Purwokerto Terbongkar, Satu Kali Main Rp 2 Juta

TERUNGKAP : Polisi menunjukkan foto para PSK yang terlibat prostitusi online. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas) PURWOKERTO - Prostitusi online tidak hanya terjadi di Surabaya dengan pelaku para artis dan model, tapi juga di Purwokerto. Satreskrim Polres Banyumas berhasil mengungkap prostitusi online pada Jumat (1/2) pekan lalu, di sebuah hotel di Purwokerto sekitar pukul 17.00. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, terungkapnya bisnis prostitusi online berawal dari patroli cyber oleh tim Cyber Troop Polres Banyumas. Saat patroli, petugas mendapati postingan penawaran perempuan pelayan seks di media sosial. "Di Twitter ditemukan postingan yang menawarkan jasa pelayanan seks. Temuan itu kemudian diselidiki oleh petugas," ujarnya. Dalam postingan tersebut, disebutkan tarif, cara booking, dan foto perempuan yang ditawarkan. Di postingan Twitter juga disebutkan nama hotel tempat kencan. "Dari serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi pelaku membuka sebuah kamar di salah satu hotel di Purwokerto. Informasi tersebut kami kembangkan dengan mendatangi hotel yang dimaksud," jelasnya. Saat ada pelanggan yang datang, petugas melakukan penangkapan. Di dalam kamar hotel, sudah ada seorang wanita yang tengah menunggu pelanggannya. "Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan satu pak alat kontrasepsi yang disiapkan oleh pelaku. Wanita pekerja seks komersial dan pelanggan, kami tetapkan sebagai saksi," ungkapnya. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai muncikari. Sekaligus sebagai aktor utama prostitusi online. "Tersangka diketahui bernisial APP (28). Di KTP, pria ini tercatat sebagai warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di Purwokerto dia indekos," kata Gede Yoga. Gede Yoga menuturkan, tersangka bekerja seorang diri dan merekrut wanita pekerja seks komersial melalui media sosial MiChat. Untuk merekrut "anak buah", pelaku hanya menawarkan minat bergabung atau tidak. "Tarifnya termasuk high class. Dengan rate Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta satu kali main, satu jam, short time. Dari satu transaksi, pelaku memperoleh Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu," ujarnya. Dalam modusnya, pelaku memposting jasa perempuan pekerja seks komersial melalui Twitter. Di akun yang dikelola sendiri oleh pelaku, dia meminta pelanggan membayar DP (Down Payment) terlebih dahulu saat membooking. "Uang booking yang kemudian dipakai tersangka memesan kamar hotel, atas nama tersangka. Dari pengakuan tersangka, satu bulan dia bisa dapat Rp 4,5 juta," katanya. Dalam satu hari minimal pelaku melakukan tiga transaksi. Dengan rata-rata pelanggan berprofesi sebagai pekerja sampai pengusaha. "Pengakuannya, bisnis tersebut sudah dijalankan sejak awal 2018 lalu. Perempuan yang ditawarkan masih relatif muda. Dengan rentang usia 20-24 tahun," terang dia. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. "Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," tandas Kasatreskrim. (mif/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: