PTM Jawa dan Bali Ditiadakan, Tak Jalankan PPKM Darurat Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

PTM Jawa dan Bali Ditiadakan, Tak Jalankan PPKM Darurat Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali meminta warga pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). PPKM Darurat sendiri rencananya berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman pun mengatakan, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah Jawa dan Bali ditiadakan. https://radarbanyumas.co.id/ptm-berpotensi-peningkatan-kasus-covid-p2g-pemda-jangan-gegabah/ “Pembelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” jelas dia, Jumat (2/7). Adapun, untuk wilayah lain, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya. “Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi PTM terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan,” tambahnya. Kemudian, bagi para orang tua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. “Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” imbuhnya. Kepada satuan pendidikan yang akan menyelengarakan PTM terbatas pun wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. Sementara itu, untuk menguatkan PPKM Darurat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Merujuk aturan tersebut, kepala daerah harus menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka ada sanksi yang diberikan berupa teguran dan bahkan pemberhentian. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” bunyi diktum ke-10 Inmendagri dikutip JawaPos.com, Jumat (2/7). Dalam instruksi tersebut dituliskan pemberhentian kepala daerah sementara ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama periode PPKM Darurat kepala daerah wajib melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis Diktum ke-5. Untuk mengimplementasikan PPKM Darurat di lapangan, maka para kepala daerah tersebut dibantu oleh aparat keamanan yakni TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sementara daerah yang tidak termasuk dalam zona PPKM Darurat, maka kepala daerah diminta tetap memberlakukan PPKM berskala mikro. “Tetap memberlakukan Instruksi Mendagri menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis diktum ke-11. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah. Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat. (sai/gun/dim/est/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: