FPKS Tolak Usulan Kenaikan Tarif PPN

FPKS Tolak Usulan Kenaikan Tarif  PPN

H Rofik Hananto SE, Anggota FPKS DPR RI JAKARTA – Fraksi PKS (FPKS) DPR RI menolak usulan pemerintah terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Hal ini disampaikan anggota FPKS DPR RI, H Rofik Hananto SE. Rofik menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam draft tersebut, Pasal 7 Ayat 1 tertulis, tarif PPN adalah 12 persen. https://radarbanyumas.co.id/wacana-pajak-sembako-dan-pendidikan-pbnu-tolak-keras/ "PKS menolak keras terkait rencana PPN naik menjadi 12 persen. Pemerintah sebaiknya lebih kreatif dan inovatif mencari sumber-sumber pendapatan negara. Jangan terus menerus membebani rakyat dengan berbagai tarif pajak baru. Jangan naikkan PPN menjadi 12 persen," kata Rofik. Rofik menegaskan, rencana tersebut akan menambah beban berat masyarakat di tengah menurunnya tingkat ekonomi masyarakat di masa pandemi yang tidak berkesudahan ini. Selain itu menurut pria yang akrab disapa mas rofik ini juga menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sembako, jasa pendidikan dan jasa kesehatan, tahun depan. Pria yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI juga menambahkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin karena makin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut. "Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi," tuturnya. Dia menilai, logika Pemerintah terbalik. Pajak yang besar justru dikenakan kepada si miskin, bukan si kaya. Ini bertentangan dengan fungsi PPN sebagai salah satu instrument untuk mengatasi ketimpangan pendapatan. Rofik menyarankan kepada pemerintah agar sebaiknya ide kenaikan PPN dan pengenakan pajak untuk sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja, karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan mudaratnya. "Hal tersebut lebih baik daripada kenaikan PPN justru menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah," Tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah itu.(rdr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: