Firli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Berkaitan dengan Helikopter
JAKARTA - ICW kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Firli dilaporkan terkait temuan lain terkait penggunaan Helikopter saat Firli melakukan kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan. “ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik, adapun hal ini terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri. Namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. https://radarbanyumas.co.id/ketua-kpk-dipolisikan-oleh-icw/ ICW menduga, Firli mendapat diskon dalam penyewaan helikopter yang ditumpanginya itu. Sehingga hal ini dianggap janggal, harus ditelusuri Dewas KPK. “Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK,” tegas Kurnia. Firli dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang menggunakan helikopter telah dijatuhkan melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Tetapi Kurnia menyebut hal itu berbeda dengan putusan Dewas KPK tersebut. “Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli, karena kami beranggapan dalam sidang tersebut dewas hanya formalitas belaka mengecek kwitansi yang diberikan oleh Firli,” papar Kurnia. "Harusnya kwitansi itu ditelusuri, karena nilainya sangat janggal kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta rupiah, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu. Karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut,” Kurnia menandaskan. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: