Kejari Kebumen Tetapkan Empat Tersangka
Erry Pudyanto Marwantono SH MH.DOC/RADARMAS Kasus Dugaan Kredit Fiktif BKK Sempor KEBUMEN - Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Cabang Sempor. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya ditahan dan satu orang masih mangkir dari panggilan kejaksaan. Empat orang tersangka yakni YH, JS, BM dan DR. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 26 September hingga 15 Oktober mendatang. Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH mengatakan, sudah menahan tiga tersangka yakni YH, JS dan BM. Sementara satu tersangka yakni DR masih mangkir dari panggilan kejaksaan. “Besok pagi (hari ini, red) kami melaksanakan pemanggilan kepada DR. Jika tidak hadir, akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya, Minggu (30/9). Jika telah ditetapkan sebagai DPO, lanjut Erry, semua intansi kejaksaan akan membantu melaksanakan pengejaran. Bagi pihak yang membantu atau menyembunyikan DPO dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yakni menghalang-halangi proses penyelidikan tindak pidana korupsi. “Untuk itu, kami mengimbau kepada DR agar menghadiri panggilan kejaksaaan. Jika mangkir kembali, itu sama saja merepotkan diri sendiri,” tegasnya. Ketiga tersangka yang ditahan kini didampingi oleh Penasihat Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Sriyanto mengatakan, penandatanganan surat kuasa telah dilaksanakan pada 27 September 2018. “Tiga tersangka yang ditahan telah menandatangani surat kuasa. Saya menjadi penasihat hukum mereka bertiga,” jelasnya. Sriyanto menyampaikan, ketiga kliennya sebenarnya tidak tahu dalam persoalan itu. Mereka hanya menandatangani akad kredit atas perintah dari DR. Selain itu, mereka juga tidak menerima uang. “Mereka terpaksa melakukan itu atas perintah pimpinannya. Selain itu, DR juga mengatakan semua menjadi urusannya dan tidak akan melibatkan mereka bertiga,” katanya. Sebagai kuasa hukum, Sriyanto menuturkan, akan mengikuti semua proses hukum. Meskipun pihaknya mempertanyakan apakah ketiga kliennya dijerat menggunakan Undang-undang Korupsi atau Undang-undang Perbankan. Pasalnya bahwa tidak semua pelanggaran adalah perbuatan korupsi, tetapi semua tindakan korupsi pasti pelanggaran. “Kalau DR dijerat dengan Undang-undang Korupsi, namun kalau klien kami hanya mengikuti apa yang diperintah atasannya,” paparnya. Sriyanto menambahkan orientasi korupsi bukan hanya semata-mata kerugian negara. Tiga tersangka yang kini didampinginya tidak ada niatan sama sekali untuk melaksanakan tindak korupsi. “Mereka juga tidak menerima uang, selain itu mereka melaksanakan apa yang perintahkan DR. dan DR telah menegaskan tidak akan melibatkan dan akan menanggung semuanya,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan Kejari Kebumen terus mendalami adanya dugaan kredit fiktif di BPR BKK Cabang Sempor. Dugaan kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menyampaikan, perkara dugaan pengajuan kredit fiktif termasuk tindak pidana korupsi. BKK merupakan bank yang memiliki 51 persen saham dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan 49 persen APBD Kabupaten Kebumen. Modus kredit dilakukan dengan membuat peminjam fiktif. Terdapat mahasiswa dan seorang security di salah satu perguruan tinggi di Kebumen yang dipinjam namanya untuk mengajukan kredit. Beberapa nasabah ada yang hanya dipinjam namanya, ada juga yang benar-benar meminjam namun digelembungkan. Dalam pemeriksaan juga terungkap jika nasabah hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Beberapa yang dipinjam namanya mendapatkan fee bervariatif. Kasus praktik kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor berpotensi membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 373 juta. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: