Terdakwa Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Pidana Kurungan Dua Bulan dengan Masa Percobaan Empat Bulan

Terdakwa Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Pidana Kurungan Dua Bulan dengan Masa Percobaan Empat Bulan

SIDANG: Persidangan online dengan perkara tindak pidana ringan minuman. DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Seorang terdakwa dalam kasus minuman keras divonis pidana kurungan dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, dalam sidang tindak pidana ringan, terdakwa divonis pidana kurungan dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. “Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan minuman keras. Vonis telah dijatuhkan oleh hakim,” jelasnya, Jumat (3/12). Terdakwa disidang karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat ( 1 ). Vonis dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarnegara Adhi Ismoyo SH MH, kepada terdakwa DH. Perempuan berusia 46 tahun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini berasal dari Purwanegara. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu Anggur Putih dengan kandungan alkohol 14,7 persen sebanyak dua botol, Anker dengan kandungan alkohol 4,69 persen sebanyak tiga botol, Javan Anggur Merah 20 persen sebanyak dua botol. https://radarbanyumas.co.id/nekat-kelabui-petugas-penjual-sampai-sembunyikan-miras-di-kuburan/ Kemudian anggur Kolesom 19,7 persen sebanyak dua botol, Cap Tiga Orang 19,7 persen sebanyak empat botol, Anggur Merah 19,7 persen sebanyak lima botol, Anggur Merah 14,7 persen sebanyak dua botol. "Total keseluruhan 20 botol," lanjutnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: